TIMES JABAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan rekaman kamera pengawas (CCTV) terkait penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam persidangan praperadilan. Namun, kehadiran bukti tersebut bergantung pada keputusan majelis hakim.
"Ya kalau ada kesempatan kita hadirkan, tapi kalau memang tidak cukup dalam bentuk device-nya ya itu nanti kita sampaikan kepada majelis," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Iskandar menegaskan bahwa penayangan rekaman CCTV merupakan bagian dari hak KPK atau bisa juga atas permintaan hakim. Selain itu, KPK juga tengah mempertimbangkan permintaan tim kuasa hukum Hasto untuk menghadirkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, sebagai saksi dalam sidang praperadilan.
"Secara materi masih kami pertimbangkan, apakah kami akan menghadirkan saksi atau tidak," jelasnya.
Dalam agenda sidang praperadilan ini, KPK telah menyampaikan bukti tertulis pada Senin (10/2/2025). Selanjutnya, pada Selasa (11/2/2025), KPK menghadirkan saksi ahli, dan pada Rabu (12/2/2025), baik pihak Hasto maupun KPK akan menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Adapun putusan akhir gugatan praperadilan ini dijadwalkan pada Kamis (13/2/2025).
Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I.
Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Siap Hadirkan Rekaman CCTV dalam Sidang Hasto Kristiyanto
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |