TIMES JABAR, BANJAR – Asosiasi Perangkat Desa Indonesia Kota Banjar (Apdesi Kota Banjar) berikut para perangkat desa kecewa atas ketidakhadiran Pj Wali Kota Banjar Soni Harison, saat audensi di Setda Kota Banjar, Selasa (14/1/2025).
Apdesi menuntut tunjangan purna tugas bagi kepala desa maupun perangkat desa sesuai dengan yang diamanatkan di UU Desa nomor 3 tahun 2024 serta meminta Pemerintah Kota membantu pembangunan desa dan tuntutan agar Pemkot memberikan pendampingan hukum ketika terjadi permasalahan di pemerintahan desa.
Karena ketidakhadiran Pj Wali Kota, Apdesi memilih walk out usai menyampaikan aspirasinya dihadapan Pj Sekda beserta sejumlah kepala OPD yang mendampinginya di Aula Setda Kota Banjar.
Yosep Erawan, selaku anggota Apdesi sekaligus Kepala Desa Batulawang menyebut bahwa perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya bertujuan untuk kemajuan Banjar.
Yosep juga mengatakan bahwa aksi walk out tersebut merupakan bentuk kekecewaannya karena tidak merasa di akui oleh Pemkot Banjar.
"Perangkat desa ketika purna wajar kalau diberikan penghargaan. Kita lihat sejauh mana pihak Pemkot memikirkan perangkat desa yang selama ini melakukan tugas untuk kemajuan kota Banjar," tegasnya.
Yosep menjabarkan bahwa selama ini pihaknya melakukan pekerjaan sesuai aturan yang diberlakukan.
"Kita disuruh cepat melengkapi persyaratan untuk pengajuan proposal sesuai prosedur tapi saat semua sudah dipenuhi endingnya tidak ada realisasinya dengan dalih uangnya ga ada seperti kemarin. Kita butuh jawaban kalau anggaran nggak ada jadi tidak dipaksa-paksa biar perangkat desa juga melaksanakan pekerjaan laporan anggaran yang terserap. Desa ini banyak janji ke masyarakat dan pasti itu ditunggu," paparnya.
Ketua Apdesi Kota Banjar Yayat Ruhiyat, mengatakan, beberapa tuntutan yang menjadi aspirasi Apdesi di antaranya terkait sinkronisasi Undang-Undang Desa dengan peraturan daerah dan peraturan wali kota.
Sinkronisasi Undang-Undang Desa tersebut untuk kepastian hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan di desa. Termasuk regulasi terkait tunjangan purna tugas.
"Disamping itu, kami juga meminta pendampingan hukum sebagaimana disampaikan para anggota Apdesi," ujarnya.
Menurutnya, pendampingan hukum tersebut sangat diperlakukan oleh pemerintah desa karena aparatur pemerintah desa terkadang ada yang kurang memahami aturan.
"Bahkan terkadang karena keterbatasan kemampuan, aparatur desa membuat kesalahan yang tidak disengaja," cetusnya.
Pihaknya meminta agar diberikan pendampingan secara hukum sehingga pihak pemerintah desa bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan aman dan tidak berpotensi pada permasalahan hukum.
“Advokasi hukum ini kami perlukan karena kami mungkin kurang memahami ataupun dengan keterbatasan kadang-kadang ada kesalahan yang memang murni kesalahan dan tidak disengaja,” imbuh Yayat .
Pj Sekda Pemkot Banjar Nursaadah menanggapi tuntutan Apdesi adalah sebuah dinamika yang pasti selalu ada dalam setiap menjalankan roda pemerintahan.
"Ini merupakan hal yang positif di momen Hari Desa ya sekaligus menjadi evaluasi juga bagi kami ya," ujar Nursaadah.
Nursaadah mengatakan, pihaknya akan menanggapi apa yang menjadi aspirasi dari perangkat desa dan akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan seperti yang disampaikan.
"Kami akan berkoordinasi dengan perangkat daerah termasuk terkait advokasi hukum ya," katanya. (*)
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |