https://jabar.times.co.id/
Berita

Izin Dicabut, Yayasan Margasatwa Tamansari Mundur dari Bandung Zoo

Kamis, 05 Februari 2026 - 20:25
Izin Konservasi Dicabut, Yayasan Margasatwa Tamansari Siap Kembalikan Satwa Bandung Zoo Area Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) saat dilakukan penutupan oleh Pemerintah Kota Bandung di Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026). (Foto: ANTARA/Rubby Jovan)

TIMES JABAR, BANDUNGYayasan Margasatwa Tamansari (YMT) menyatakan kesiapannya untuk mundur dari pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Langkah ini diambil menyusul keputusan Kementerian Kehutanan yang resmi mencabut izin lembaga konservasi yayasan tersebut.

Ketua YMT, John Sumampauw, menegaskan bahwa pihaknya akan mengembalikan seluruh satwa titipan kepada pihak berwenang. Keputusan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah serta komitmen dalam menjaga kesejahteraan satwa selama masa transisi.

“Pada prinsipnya kami siap mundur dan mengembalikan seluruh satwa titipan kepada pihak-pihak yang berwenang. Kami ingin proses ini berjalan baik dan satwa tetap terlindungi,” ujar John di Bandung, Kamis (5/2/2026).

Dorong Pengelolaan Profesional demi PAD

John berharap agar ke depannya Bandung Zoo jatuh ke tangan pengelola yang memiliki rekam jejak profesional dan pengalaman mumpuni. Hal ini dinilai krusial agar aset berharga milik daerah tersebut dapat dioptimalkan.

“Harapan kita Bandung Zoo akan dikelola oleh pengelola yang profesional, yang punya pengalaman, dan benar-benar bisa memaksimalkan aset kota ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa manajemen yang sehat dapat memberikan kontribusi positif bagi keuangan daerah. “Kalau benar dikelola dengan baik, itu akan menjadi pemasukan PAD yang berarti untuk Kota Bandung. Tapi kalau tidak dikelola dengan baik, ini akan menjadi beban Kota Bandung,” jelas John.

Langkah Penyelamatan oleh Kementerian Kehutanan

Pencabutan izin oleh Kementerian Kehutanan merupakan bagian dari upaya penataan kawasan serta penyelamatan satwa. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan bahwa intervensi negara diperlukan untuk menjamin perlindungan satwa.

“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” tegas Satyawan.

Kementerian Kehutanan berkomitmen mengambil alih tanggung jawab perawatan dan penyelamatan seluruh satwa dalam masa transisi maksimal tiga bulan ke depan, hingga terpilihnya pengelola baru yang memenuhi standar kesejahteraan satwa.

“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.