https://jabar.times.co.id/
Hukum

Skandal Korupsi DPRD Kota Banjar: Dadang Kalyubi Dipenjara, Siapa Nikmati Sisanya?

Kamis, 05 Februari 2026 - 16:55
Skandal Korupsi DPRD Kota Banjar: Dadang Kalyubi Dipenjara, Siapa Nikmati Sisanya? Kukun Abdul Syakur Munawar selaku Kuasa hukum DRK, mantan Ketua DPRD Kota Banjar (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, BANJAR – Kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021 sudah berakhir dengan putusan pengadilan.

Mantan Ketua DPRD, Dadang Ramdhan Kalyubi, dinyatakan bersalah dan kini menjalani hukuman penjara. Namun, putusan ini memicu gelombang pertanyaan besar tentang keadilan.

Total Kerugian Negara vs Uang yang Diterima Terdakwa

Inspektorat Kota Banjar mencatat kerugian negara dalam kasus tunjangan ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp3,5 miliar.

Dana ini dinikmati secara akumulatif oleh 48 anggota DPRD selama lima tahun. Ironisnya, dari kerugian miliaran ini, hanya Dadang Kalyubi dan Sekretaris DPRD Rachmawati yang dihukum.

Padahal, terungkap di persidangan bahwa uang kelebihan bayar yang diterima langsung Dadang hanyalah Rp131 juta. Jumlah ini merupakan pecahan kecil dari total kerugian negara Rp3,5 miliar, yang membuat Dadang harus mendekam di balik jeruji.

Bukan Niat Korupsi, Tapi Korban Sistem

Penasihat hukum Dadang Kalyubi, Kukun Abdul Syakur Munawar, menilai kliennya tidak memiliki niat untuk korupsi. Ia justru berpendapat Dadang menjadi korban dari sebuah sistem perumusan kebijakan yang bermasalah dan tidak hati-hati.

"Kami menyoroti pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa Dadang dan Walikota Banjar saat itu dinyatakan lalai karena hanya menandatangani usulan dari bawahan tanpa pemahaman mendalam," tuturnya kepada TIMES Indonesia, Kamis (5/2/2026).

Namun, kami mempertanyakan, jika prinsip kehati-hatian diberlakukan untuk Dadang, mengapa pejabat lain termasuk Walikota yang juga hanya tanda tangan tidak ikut diproses hukum?" imbuhnya.

Pihak Lain Harus Ikut Bertanggung Jawab

Menurut Kukun, kasus ini menjadi tidak adil karena majelis hakim juga menyatakan bahwa perumusan kebijakan tunjangan DPRD tidak mungkin hanya melibatkan DPRD sendiri.

Ironisnya, perumusan kebijakan tunjangan DPRD tidak mungkin hanya melibatkan DPRD sendiri.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran (Banggar) DPRD, BAMUS, dan tentu saja eksekutif periode 2017-2021 yang menyetujui, adalah pihak-pihak yang berada dalam pusaran yang sama.

“Siapa pihak-pihak itu? Mereka yang terlibat dalam perumusan itu juga harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak adil kalau hanya kemudian ditimpakan saja ke Pak Dadang,” terang Kukun.

Kukun menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam perumusan ini juga harus dimintai pertanggungjawaban agar keadilan benar-benar tercapai.

Hakim Tahu Ada Penerima Lain, Tapi Jaksa Diam

Hal paling krusial terletak pada peran jaksa. Kukun menjelaskan bahwa Hakim di persidangan secara eksplisit mengakui bahwa ada bukti administratif anggota DPRD lain turut menerima pembayaran yang tidak sah. Namun, pengadilan tidak bisa menghukum mereka.

"Alasannya kareba jaksa sebagai penguasa perkara (penuntut umum) tidak memasukkan nama-nama anggota DPRD penerima uang tersebut sebagai terdakwa," ucapnya.

Hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman tambahan kepada pihak yang tidak dihadapkan di persidangan.

Kalimat protes dari hakim ini dianggap sebagai bukti kuat. Penasihat hukum Dadang berharap Aparat Penegak Hukum (APH), terutama Kejaksaan Negeri Banjar untuk menindaklanjuti pertimbangan hakim ini.

"Kami sangat mendukung langkah kejaksaan untuk mengrmbangkan kasus ini. Tujuannya adalah membuka kembali kasus secara lebih luas untuk menggali peran semua pihak, dan memastikan semua penerima manfaat dari kerugian negara Rp3,5 miliar ikut bertanggung jawab di mata hukum," ujarnya. (*)

Pewarta : Sussie
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.