TIMES JABAR, PANGANDARAN – Setelah mempertimbangkan kondisi geografis dan efektivitas pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Pangandaran (Pemkab Pangandaran) berlakukan jam kerja normal selama bulan Ramadan.
Bupati Pangandaran Citra Pitriyami mengatakan, pihaknya menghargai kebijakan Gubernur Jawa Barat. Namun dalam hal ini Pemkab Pangandaran memilih untuk tetap memberlakukan jam kerja normal bagi ASN di lingkup pemerintahannya.
"Kami mengapresiasi kebijakan Pak Gubernur, namun setelah berkoordinasi dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kami memutuskan untuk mempertahankan jam kerja seperti biasa," ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan jam kerja bagi perangkat daerah yang diberlakukan lima hari kerja, dengan pengaturan pada hari Senin hingga Kamis, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 - 14.00 WIB, dengan jam istirahat, pukul 11.30-12.30 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 - 14.30 WIB, dengan jam istirahat, pukul 11.30-13.00 WIB.
Alasan Bupati Pangandaran Tidak Mengikuti Kebijakan Provinsi Jawa Barat
Kondisi geografis Pangandaran berbeda dengan Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, hal ini menjadi alasan utama Pemkab Pangandaran tidak mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kebijakan Pak Gubernur lebih cocok untuk wilayah perkotaan yang sering mengalami kemacetan. Di Pangandaran, kemacetan jarang terjadi dan jarak tempuh ke kantor relatif dekat," jelas Citra.
Lebih lanjut, Citra menegaskan bahwasanya penerapan jam kerja normal ini tidak mengganggu ibadah puasa para ASN.
"Kami yakin, penerapan jam kerja normal ini tidak akan mengganggu ibadah puasa para ASN dan tetap akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tambahnya.
Keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk para kepala SKPD, dan dianggap sebagai solusi terbaik untuk menjaga efektivitas kerja dan pelayanan publik selama bulan Ramadan di Kabupaten Pangandaran. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemkab Pangandaran Berlakukan Jam Kerja Normal Selama Bulan Ramadan, Ini Alasannya
Pewarta | : Acep Rifki Padilah |
Editor | : Deasy Mayasari |