https://jabar.times.co.id/
Berita

HMI Pangandaran Komentari Kewenangan Intervensi Pemerintah Pusat

Kamis, 06 Maret 2025 - 14:53
HMI Pangandaran Komentari Kewenangan Intervensi Pemerintah Pusat Formateur HMI Pangandaran Ihsan Sanusi komentari batasan wewenang pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota. (Foto: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, MAJALENGKA – Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Formateur HMI Pangandaran Ihsan Sanusi mengatakan, belakangan ini muncul opini dan stigma pemerintah kabupaten dan kota yang dipimpin oleh Kepala Daerah yang tidak se partai dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat berpotensi mendapat perlakuan berbeda.

Opini dan stigma tersebut dinilai Ihsan Sanusi hanya ekspresi euforia pergantian gerbong kekuasaan lama ke gerbong kekuasaan baru secara nasional.

"Jadi, Kepala Daerah Kabupaten dan Kota yang terlantik yang beda gerbong partai pengusul, jangan terbawa opini atau stigma bakal diperlakukan beda, lantaran ada regulasi yang mengatur kewenangan pemerintah dari pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota," kata Ihsan Sanusi, Kamis (6/3/2025).

Ditambahkan Ihsan Sanusi, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas mengatur batasan intervensi pemerintah pusat dan provinsi terhadap kabupaten dan kota guna menjaga prinsip otonomi daerah.

"Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam urusan yang bersifat nasional, seperti pertahanan, keamanan, hubungan luar negeri, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama," tambah Ihsan Sanusi.

Memang, dalam keadaan tertentu, pemerintah pusat dapat melakukan intervensi terhadap pemerintah daerah, terutama jika terjadi pelanggaran hukum, ancaman terhadap kepentingan nasional, atau penyimpangan kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Intervensi hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti saat daerah tidak melaksanakan kewajiban konstitusionalnya atau bertentangan dengan kebijakan nasional," jelas Ihsan.

Sedangkan sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi bertindak sebagai koordinator dan pengawas bagi pemerintah kabupaten dan kota.

"Gubernur tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengatur pemerintahan kabupaten dan kota, kecuali dalam urusan yang telah ditentukan oleh Undang Undang, seperti koordinasi program pembangunan, supervisi keuangan daerah, dan pembinaan Aparatur Sipil Negara di tingkat daerah.

"Menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Gubernur dapat memberikan rekomendasi dan teguran kepada bupati dan wali kota jika ditemukan pelanggaran aturan. Namun, Gubernur tidak boleh mengambil alih kewenangan yang menjadi hak pemerintah kabupaten dan kota, kecuali dalam keadaan darurat atau berdasarkan perintah pemerintah pusat," papar Ihsan Sanusi.

Meskipun pemerintah pusat dan provinsi memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah, intervensi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Beberapa batasan intervensi yang diatur dalam regulasi antara lain meliputi :

1. Tidak boleh mengurangi hak otonomi daerah. Pemerintah pusat dan provinsi tidak boleh mengambil alih kebijakan lokal tanpa alasan yang jelas dan dasar hukum yang kuat.

2. Tidak boleh bertentangan dengan asas desentralisasi. Intervensi hanya boleh dilakukan jika ada penyimpangan kebijakan yang merugikan kepentingan nasional atau masyarakat luas.

3. Harus melalui mekanisme hukum yang jelas. Setiap tindakan intervensi harus memiliki dasar hukum yang kuat, seperti keputusan presiden, peraturan pemerintah, atau peraturan menteri.

"Adanya batasan ini, diharapkan keseimbangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dan kota tetap terjaga demi mewujudkan pemerintahan yang efektif dan berpihak pada kesejahteraan rakyat," pungkas Ihsan Sanusi (*)

Pewarta : Syamsul Ma'arif
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.