https://jabar.times.co.id/
Berita

Bawaslu Kota Tasikmalaya Hentikan 14 Kasus Pelanggaran Politik Uang

Sabtu, 21 Desember 2024 - 07:33
Bawaslu Kota Tasikmalaya Hentikan 14 Kasus Pelanggaran Politik Uang Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota saat memberikan keterangan pers di Kantor Bawaslu, Kota Tasikmalaya. Jumat (20/12/2024) (FOTO: Dok. Bawaslu Kota Tasikmalaya)

TIMES JABAR, TASIKMALAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya memastikan bahwa semua kasus dugaan politik uang yang mencuat pada Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 tidak terbukti.

Keputusan ini diambil setelah penyelidikan intensif oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian Kota Tasikmalaya.

Saat pres rilis di Kantor Bawaslu Komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rida Pahlevi, mengonfirmasi bahwa semua kasus dugaan politik uang, termasuk yang ditemukan di Kecamatan Mangkubumi, telah dihentikan.

"Untuk kasus di Kecamatan Mangkubumi, pemberi dan penerima uang telah diperiksa. Penerima mengaku mendapat Rp 100.000 yang dipotong Rp 10.000, namun menyebut pemberi hanya suka bersedekah tanpa ada ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu. Karena itu, kasus dihentikan," jelas Rida dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jumat (20/12/2024).

Rida menambahkan bahwa total uang yang diamankan dari tiga orang dalam berbagai kasus mencapai Rp 400.000. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, semua kasus tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan formil untuk dilanjutkan.

"Meski ada uang yang ditemukan, penerima menyatakan tidak ada ajakan memilih pasangan calon tertentu. Oleh karena itu, kasus ini tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran politik uang," ungkapnya.

Bawaslu menyatakan bahwa uang hasil temuan dugaan pelanggaran masih diamankan. Namun, karena kasus-kasus tersebut telah dihentikan, uang tersebut rencananya akan dikembalikan kepada masing-masing pihak.

Bawaslu juga mengungkapkan bahwa sebanyak 14 kasus yang ditangani oleh Gakkumdu telah dihentikan karena kurangnya bukti. Ini termasuk kasus uang yang ditemukan saat penggerebekan di Kecamatan Mangkubumi.

"Jadi, semua kasus pelanggaran politik uang dinyatakan tidak terbukti. Kami pastikan Pilkada Kota Tasikmalaya berjalan tanpa pelanggaran terkait politik uang," ujar Rida.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah menetapkan pasangan Viman Alfarizi-Dicky Candra sebagai pemenang Pilkada Kota Tasikmalaya 2024. Pasangan ini tinggal menunggu jadwal pelantikan setelah proses rekapitulasi suara selesai dan semua kasus dugaan pelanggaran dinyatakan tidak terbukti.

Transparansi dan Kredibilitas Penyelenggaraan Pemilu

Keputusan untuk menghentikan semua kasus dugaan politik uang menunjukkan komitmen Bawaslu dalam memastikan proses pemilihan berjalan transparan dan sesuai aturan. Hal ini juga menegaskan bahwa Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 berlangsung tanpa pelanggaran serius, termasuk isu sensitif seperti politik uang.

Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 diharapkan menjadi contoh penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Dengan tidak adanya pelanggaran yang terbukti, kredibilitas proses demokrasi di Kota Tasikmalaya semakin terjaga, memberikan keyakinan kepada masyarakat akan integritas pemilu. (*)

Pewarta : Harniwan Obech
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.