TIMES JABAR, BANJAR – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap El bin Aras (23), buronan atau DPO yang melarikan diri selama lebih dari 4 tahun.
Terpidana El Bin ARAS, warga Dusun Kiara Payung Desa Puloerang Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis ditangkap karena perkara kasus asusila persetubuhan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjar Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Bjr tanggal 4 Agustus 2021.
Hal ini ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri, S.H., M.H., yang disampaikan kepada sejumlah awak media, Kamis (4/12/2025).
"Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah Pabrik Tahu tempat Terpidana bekerja di sekitaran Pejaten Pasar Minggu, Jakarta Selatan.," terang Kasi Intel.
Lebih lanjut, diungkap Alhmad Fakhri bahwa saat penangkapan, Terpidana sudah berstatus dewasa, sedangkan pada saat melakukan tindak pidana persetubuhan, status Terpidana masih di bawah umur.
"Terpidana ELSA Bin ARAS telah divonis penjara selama dua tahun di LPKA Bandung dan pelatihan kerja selama enam bulan," ungkapnya.
Setelah tertangkap, Tim Intelijen Kejari Kota Banjar langsung membawa Terpidana ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Banjar.
Akhmad Fakhri menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Intelijen Kejari Kota Banjar dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (*)
| Pewarta | : Sussie |
| Editor | : Faizal R Arief |