TIMES JABAR, MAJALENGKA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Menteri BP2MI) Abdul Kadir Karding mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Majalengka, agar selalu menempuh jalur resmi prosedural, ketika mau berangkat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
Alasannya, menurut dia, hampir semua kasus kekerasan buruh migran (TKI/TKW) yang mengalami masalah, itu mayoritas tidak berijin atau berangkat secara ilegal.
Intinya, siapapun masyarakat yang mau bekerja ke luar negeri jadi buruh migran, maka wajib mengurus secara resmi dan wajib menempuh secara prosedural. Jangan asal berangkat saja, apalagi melalui calo yang tak jelas.
Hal itu diungkapkan disela sela acara sosialisasi penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di gedung Islamic Center Majalengka, Jawa Barat, Rabu (13/11/2024).
Abdul Kadir mengaku Kabupaten Majalengka merupakan tempat yang paling pertama dipilih untuk dikunjungi setelah dirinya dilantik oleh Presiden Pranowo Subianto.
Ia menyampaikan amanat dari Presiden Prabowo, bahwa Kementrian ini merupakan kementerian baru. Tujuannya untuk fokus pada penyelesaian yang berkaitan dengan buruh migran.
"Atas pertimbangan itu lahirlah kementrian ini. Ada dua hal yang disampaikan oleh bapak Presiden Prabowo, pertama agar tidak ada lagi perdagangan anak, perdagangan manusia dengan kedok buruh migran," katanya.
Kemudian yang kedua, menurutnya, membuat lapangan kerja bagi warga negara Indonesia yang jadi buruh migran untuk dibuatkan lahan pekerjaan bagi TKI dan TKW, agar nanti setelah beres kerja di luar negeri, tidak lagi berangkat.
Abdul menambahkan, upaya-upaya lainnya selain wajib menempuh untuk prosedural dan jalur resmi, para calon buruh migran itu nantinya, persyaratannya juga harus diperketat, yakni harus punya keterampilan khusus.
"Penyuplai devisa buruh migran mencapai 200 triliun, itu kedua terbesar setelah migas. Oleh karenanya perlu ada perlindungan bagi buruh-buruh migran," ujarnya.
Abdul menjelaskan, keberangkatan para calon buruh migran harus orang-orang yang punya kemampuan dan keterampilan. Alasannya bila tidak punya keterampilan, maka akan jadi celah bagi kaum pribumi di luar negeri sana untuk mempermainkan buruh migran.
"Sebab, berdasarkan kajian, yang berangkat jadi buruh migran yang kasus-kasus ini lebih banyak yang Un Prosedural, berangkat melalui calo. Ini yang salah kaprah," ucapnya.
Ketika buruh migran bermasalah, masih kata Menteri, hampir semuanya berlatarbelakang proses berangkatnya tidak resmi, alias illegal. Sebab setelah dicek namanya itu, tidak terdaftar di lembaga resmi atau perusahaan resmi yang bergerak di bidang pemberangkatan kerja ke luar negeri.
"Oleh karenanya, kami dari pemerintah berpesan, jika punya saudara, keluarga yang mau jadi buruh migran harus dipastikan dulu legalitas yang mau memberangkatkannya, dan pastikan itu telah sesuai prosedur yang resmi dan tercatat," tandasnya.
Usai membuka acara di gedung Islamic Center Majalengka, rombongan Menteri BP2MI mengunjungi sejumlah lokasi menemui buruh Migran, diantaranya berkunjung ke wilayah Penyingkiran untuk mengunjungi TKW yang baru pulang bulan lalu.
"Nanti kita bantu, hanya saja, kita harus melihat dulu berkasnya, ia punya keterampilan tidak. Kalau dia punya keterampilan, kita bisa arahkan untuk KUR, misalnya. Kalau tanpa keterampilan, mohon maaf gak bisa," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan dari Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi mengatakan, ada sekitar 1700 buruh migran Majalengka yang tersebar di berbagai negara seperti Taiwan, Arab Saudi, Singapura, Hongkong, Malaysia. Namun, masih ada buruh migran yang tidak tercatat karena mereka berangkat tidak sesuai prosedur. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Berangkat Jadi TKI Wajib Prosedural, Menteri BP2MI Ingatkan Masyarakat Majalengka
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Deasy Mayasari |