TIMES JABAR, JAKARTA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper biru berisi bukti terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto, Senin (10/2/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pantauan di lokasi, koper tersebut dibawa ke ruang sidang utama sekitar pukul 09.15 WIB. Tim KPK meletakkan koper itu di dekat kursi, membukanya, lalu mengeluarkan sejumlah bukti tertulis yang kemudian diserahkan kepada hakim.
Hakim tunggal Djuyamto menegaskan bahwa bukti yang diajukan harus berbentuk cetakan. "Harus print out (tercetak)," ujarnya saat penyerahan bukti dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Hingga pukul 10.31 WIB, tim KPK masih terus menyerahkan bukti, sementara pihak kuasa hukum Hasto juga turut memeriksa dokumen yang diberikan.
Sidang ini menjadi bagian dari proses praperadilan yang diajukan oleh Hasto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.
Pada hari ini, Senin (10/2/2025), KPK menyampaikan bukti tertulis dalam sidang gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Agenda sidang praperadilan akan berlanjut pada Selasa (11/2/2025) dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak KPK.
Kemudian, Rabu (12/2/2025), kedua belah pihak akan menyampaikan kesimpulan masing-masing sebelum putusan dibacakan pada Kamis (13/2/2025).
Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.;
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Bawa Koper Biru ke Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |