https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Konten Sewa Pacar Libatkan Pelajar di Bawah Umur, Influencer Tasikmalaya Dilaporkan atas Dugaan Child Grooming

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:45
Konten Sewa Pacar Libatkan Pelajar di Bawah Umur, Influencer Tasikmalaya Dilaporkan atas Dugaan Child Grooming Tangkapan layar dari akun mendsos SL konten creator bertajuk "sewa pacar" yang saat ini dilaporkan kepada Polrs Tasikmalaya Kota atas dugaan Child Grooming. Sabtu (24/1/2026) (FOTO : Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, TASIKMALAYA – Jagat media sosial kembali diguncang, kali ini, sorotan tertuju pada seorang influencer asal Kota Tasikmalaya berinisial SL, yang diduga membuat konten bertajuk “sewa pacar” dengan melibatkan pelajar perempuan di bawah umur. 

Konten yang awalnya diklaim sebagai hiburan semata itu kini menuai kecaman keras publik karena dinilai menormalisasi eksploitasi anak dan mengarah pada praktik child grooming.

Kasus tersebut mencuat ke ruang publik setelah salah satu korban memberanikan diri melakukan speak up melalui media sosial. Unggahan itu kemudian viral di platform X (dulu Twitter) dan memicu gelombang kemarahan netizen, terutama karena SL diketahui memiliki basis pengikut yang besar, sehingga dinilai berpotensi memberi pengaruh negatif secara luas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SL diduga membujuk para pelajar perempuan dengan iming-iming uang tunai sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 per jam. Selain itu, korban juga dijanjikan akan ditraktir makan serta dibebaskan membeli jajanan selama diajak berkeliling untuk kepentingan produksi konten.

Praktik tersebut memantik kekhawatiran public, Banyak pihak menilai, pendekatan yang dilakukan bukan sekadar konten hiburan, melainkan bentuk manipulasi psikologis terhadap anak, terutama karena melibatkan relasi kuasa antara influencer dan pelajar.

Seiring viralnya kasus ini, sejumlah korban akhirnya resmi melaporkan SL ke Polres Tasikmalaya Kota atas dugaan child grooming, eksploitasi anak, dan tindakan asusila.

Para korban, didampingi kuasa hukum dari NP Law Office serta Lembaga Taman Jingga Foundation, mendatangi Mapolres Tasikmalaya Kota pada Jumat malam (23/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kuasa hukum dari NP Low Office M. Naufal Putra serta Ipa Zumrotul Falihah Lembaga Taman Jingga Foundation, saat memberikan laporan kepada Polres Tasikmalaya Kota. Jumat (23/1/2026) malam (FOTO : Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

Ketua Tim Kuasa Hukum Korban, Muhamad Naufal Putra, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan setelah pihaknya menerima banyak pengaduan dari masyarakat.

“Jadi kami melalui Taman Jingga menerima pengaduan karena viral kasus pelecehan seksual atau eksploitasi anak yang dilakukan salah satu konten kreator yang sedang naik,” ungkap Naufal. Sabtu (24/1/2026).

Menurutnya, dorongan publik dan keresahan masyarakat menjadi faktor penting hingga laporan resmi akhirnya dibuat ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota.

“Dan terduga pelaku ini ternyata telah melakukan tindakan asusila kepada korban. Selama ini korban tidak berani speak up, namun setelah kasus ini viral, keberanian korban lain pun muncul,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak kuasa hukum menyebut telah mendampingi tiga orang korban, dengan kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah seiring berjalannya proses assessment.

“Sejauh ini ada tiga orang korban yang sudah kami dampingi. Ada juga yang menghubungi kami, namun kami sarankan untuk membuat laporan resmi agar bisa ditindaklanjuti,” ujar Naufal.

Ia menegaskan bahwa sebagian besar korban masih di bawah umur, sehingga membutuhkan pendampingan khusus, baik secara hukum maupun psikologis.

Sementaraitu Direktur Taman Jingga Foundation, Ipa Zumrotul Falihah, menyebut kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan masih maraknya praktik child grooming yang luput dari pengawasan.

“Saya hampir maraton menerima pengaduan dari masyarakat, baik dari keluarga korban, saksi, maupun korban itu sendiri,” ungkap Ipa.

Menurutnya, meyakinkan korban untuk berani melapor bukan perkara mudah. Banyak dari mereka menyimpan trauma selama bertahun-tahun.

“Ada kejadian dua tahun lalu, setahun lalu, bahkan saat assessment emosi kami tidak tertahankan. Ternyata ada korban yang memendam luka selama itu. Ini sangat meresahkan,” paparnya.

Ipa menambahkan, kasus terbaru ini menunjukkan bagaimana konten kreator dapat menjadi objek konten sekaligus pelaku, dengan memanfaatkan popularitas dan media sosial.

Dalam konteks hukum, dugaan yang dialamatkan kepada SL dapat dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal eksploitasi seksual anak, Pasal manipulasi dan bujuk rayu (child grooming).

Child grooming sendiri merupakan proses pendekatan dan manipulasi emosional terhadap anak dengan tujuan eksploitasi, baik secara seksual maupun ekonomi. Praktik ini kerap terjadi di ruang digital, terutama melalui media sosial, dan sering kali tersamarkan dalam bentuk “hiburan” atau “konten viral”.

Ipa berharap, dengan laporan resmi ini, proses hukum dapat berjalan tanpa menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat. Ia optimistis penyidik akan segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada.

“Apa yang dialami korban tidak mudah. Mereka menanggung beban mental yang berat selama ini. Bahkan apa yang beredar di media sosial itu benar, dan kenyataannya bisa lebih kejam,” tegasnya.

“Pasal yang dituduhkan sama, yaitu manipulasi, pelecehan seksual, eksploitasi anak, dan child grooming. Jangan takut, tidak ada intimidasi, tidak ada ancaman. Kalian hebat dan berani melapor,” tandas Ipa.

Ia juga mengingatkan agar keluarga dan masyarakat tidak memberi stigma negatif terhadap korban.

“Mereka tidak mudah menanggung beban mental selama ini. Saya harap bagi korban yang belum melapor, silakan hubungi akun dan nomor resmi yang tersedia,” pungkasnya.(*)

Pewarta : Harniwan Obech
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.