TIMES JABAR, MAJALENGKA – Memasuki Bulan Suci Ramadan, peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, masih menggeliat. Untuk itu, upaya penutupan akses peredaran terus dilakukan petugas Polres Majalengka.
Salah satu langkah yang dilakukan dengan melakukan razia ke berbagai tempat penjualan miras di Kota Angin.
Polisi mendatangi tempat-tempat penjualan miras berkedok warung kelontong. Diantaranya, di Jalan KH Abdul Halim dan di Jalan Cijati, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
Hasilnya, 85 botol miras pabrikan berbagai merek dan 25 jerigen tuak disita. Sehingga total barang bukti yang disita polisi sebanyak 110 miras pabrikan dan oplosan. Disamping itu, polisi juga akan menindak tegas bagi penjual miras tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menyampaikan, razia miras di bulan Ramadan ini merupakan Operasi Pekat Lodaya 2025 untuk menekan angka kriminalitas yang sering dipicu oleh konsumsi miras dan penyakit masyarakat lainnya.
"Dengan adanya operasi ini, kami harapkan masyarakat Kabupaten Majalengka dapat menjalankan aktivitas dengan lebih aman, nyaman, serta bebas dari gangguan keamanan selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M," ujarnya, Minggu (2/3/2025).
AKP Sigit menegaskan, Operasi Pekat ini akan terus dilakukan secara intensif hingga batas waktu yang ditentukan, dengan harapan dapat meminimalisir peredaran minuman keras dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya di wilayah Kabupaten Majalengka.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum.
Semoga dengan adanya razia miras ini, diharapkan selama bulan suci Ramadan 1446 H, khususnya di Kabupaten Majalengka dapat tercipta suasana yang kondusif.
"Sehingga umat muslim dalam menjalankan ibadah puasanya dapat merasakan aman dan nyaman," jelas Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo. (*)
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Deasy Mayasari |