TIMES JABAR, BANJAR – Kadishub Kota Banjar, Asep Sutarno akan siap menindak tegas para juru parkir nakal (jukir nakal) yang tidak konsisten menjalankan kewajibannya dalam menyetorkan retribusi parkir ke Pemerintah.
Ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Bapemperda di Gedung DPRD Kota Banjar, Senin (4/11/2024).
"Tahun depan kami tidak akan memperpanjang kontrak kerjasama dengan para juru parkir nakal yang keluar dari kesepakatan MoU," tegasnya.
Asep menerangkan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus menggenjot PAD dari retribusi parkir yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp1,05 miliar.
Adapun kewajiban jukir membayar retribusi berdasarkan kesepakatan yang tertuang di MoU dengan target setoran yang telah disepakati dalam surat perjanjian kerja sama dan apabila tidak melaksanakan apa yang telah disepakati maka siap untuk diberhentikan.
"Sesuai MoUnya di awal juru parkir menjalankan tugasnya, kita sudah menandatangani kesepakatan jadi kita tidak sembarangan memberhentikan saat jukir tersebut keluar dari kesepakatan," jelasnya.
Pada penandatanganan MoU, Asep mengakui bahwa ada beberapa jukir yang tidak hadir karena kemungkinan mereka takut di tagih tunggakan setoran.
"Padahal kami sudah memberikan batas toleransi dengen tiga kali teguran tapi tetap tidak kooperatif. Tapi begitu kami berhentikan baru mereka protes," cetusnya.
Untuk itu, tahun 2025 Dishub sudah mengeluarkan surat edaran bahwa Jukir yang di tahun 2024 tidak setor sesuai target yang telah ditetapkan maka kontraknya tidak akan diperpanjang.
"Ibaratnya, kita sudah beri lahan tanpa modal dan risiko kerugian tapi kewajiban menyetorkan 30 persen ke Pemerintah tidak terpenuhi. Masih banyak lho warga yang membutuhkan pekerjaan dan mengincar jadi juru parkir," paparnya.
Selama ini, Dishub sudah memberikan beberapa kebijakan terkait setoran seperti batas toleransi penunggakan hingga kebijakan tidak menarik setoran di hari raya seperti Hari Raya Idul Fitri maupun Idul Adha.
"Karena kita juga paham pada hari-hari seperti itu aktivitas perdagangan minim ya seperti toko yang tutup dan lainnya," imbuhnya.
Lanjut Asep, uang parkir yang disetorkan ke retribusi daerah tersebut juga bukan untuk Dishub melainkan disetorkan kepada Pemerintah Kota Banjar.
Dalam data yang dihimpun Dishub, dari lebih 260 Jukir resmi yang telah menandatangani kontrak, ada 27 Jukir nakal yang target setorannya tidak terpenuhi dan menunggak.
"Sebaliknya, bagi jukir yang selama ini kooperatif dan tertib dalam melakukan penyetoran retribusi akan kami pertimbangkan untuk pemberian reward ya," ungkap Asep.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan seragam rompi bagi para Jukir dalam menjalankan tugasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ogah Perpanjang Kontrak Jukir Nakal, Dishub Banjar Siapkan Seragam dan Reward Jukir Teladan
Pewarta | : Susi Artiyanto |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |