TIMES JABAR, BANDUNG – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) menggelar diskusi teknis selama tiga hari membahas permasalahan pengelolaan royalti lagu-lagu yang penciptanya tidak diketahui dengan mencari solusi yang komprehensif.
Diskusi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi, pelaku seni, dan lembaga terkait, bertujuan untuk merumuskan pedoman atau petunjuk teknis yang dapat menjadi acuan dalam pengelolaan royalti karya-karya tersebut.
Permasalahan tersebut menjadi sorotan penting, mengingat perkembangan teknologi yang semakin pesat dan pemanfaatan karya musik yang semakin meluas.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hak cipta bagi karya-karya cipta yang tidak diketahui pemiliknya," ujar Sekretaris Tim Kerja Penyusunan Perundang-Undangan Bidang Hak Cipta, Ruslinda Dwi Wahyuni pada Senin 4 November 2024.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, Andrieansjah, menekankan pentingnya pedoman yang jelas dalam memastikan hak-hak pencipta tetap terjaga.
"Lagu dan/atau musik yang penciptanya tidak diketahui telah menjadi bagian penting dari warisan budaya, namun pada saat yang sama menimbulkan tantangan tersendiri dalam pengelolaan royalti," ujarnya.
Melalui diskusi ini, diharapkan dapat dihasilkan langkah-langkah konkret dalam menyusun regulasi yang adaptif dan komprehensif terkait pengelolaan royalti lagu-lagu tanpa pencipta.
"Hal ini tidak hanya akan memberikan kepastian hukum bagi para pengguna, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem yang lebih adil bagi para pencipta," katanya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DJKI dan Kemenkumham Jabar Cari Solusi bagi Lagu Tanpa Pencipta: Lindungi Hak Cipta, Dorong Inovasi
Pewarta | : Deni Supriatna |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |