TIMES JABAR, MAJALENGKA – Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, resmi membatasi operasional mobil angkutan barang di jalan Tol Cipali selama periode libur panjang Isra Mi'raj dan Imlek serta cuti bersama. Pembatasan dilakukan pada 24, 25, dan 29 Januari 2025.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 pada 20 Januari 2025.
Sehingga dengan adanya SKB tersebut, maka perjalanan di libur panjang Isra Mi'raj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan dan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
"Salah satunya ada pada aturan kendaraan angkutan barang," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto melalui Kasat Lantas AKP Rudy Sudaryono, Kamis (23/1/2025).
Adapun, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan. Kemudian, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Dia menjelaskan waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas Tol Cipali, yakni pada Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB. Kemudian Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB.
"Pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 atau lebih ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas selama periode libur panjang Isra Mi'raj dan Imlek serta cuti bersama 2025, mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah," jelas Kasat Lantas Polres Majalengka. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polres Majalengka Batasi Angkutan Barang Selama Isra Miraj Hingga Imlek, Simak Jadwalnya
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Deasy Mayasari |