TIMES JABAR, MAJALENGKA – Diam-diam tapi tidak diam mungkin itulah yang pantas untuk disematkan kepada Kejaksaan Negeri Majalengka (Kejari Majalengka) dalam pengusutan dugaan korupsi di Bumi Sindangkasih ini.
Pasalnya, tim penyidik Kejari Majalengka telah menyita dua aset tanah dan bangunan milik tersangka NR dalam kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Majalengka, Jawa Barat.
"Kami telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka NR berupa dua bidang tanah dan bangunan,” kata Kajari Kabupaten Majalengka, Wawan Kustiawan melalui Kasi Intelejen, Moch Ridwan Dermawan kepada TIMES Indonesia, Kamis (23/1/2025).
Menurut Ridwan, penyitaan dua aset tersebut dilakukan pada Selasa 21 Januari 2025. Dua aset itu berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00176 dengan luas 58 meter persegi.
"Lokasi tanah dan bangunan itu berada di Desa Ciranca, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka," kata Moch Ridwan Dermawan di Majalengka.
Sementara satu aset lainnya merupakan bidang tanah dengan Persil nomor 093 seluas 648 meter persegi. Lokasinya, kata dia, berada di Desa Salawangi, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka.
Ridwan menjelaskan, bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Nomor: 11/PENPID.B-SITA/2025/PN MJL tanggal 13 Januari 2025.
Kemudian Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka nomor: PRINT-01/M.2.24/FD/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 JO PRINT-02/M.2.24/FD/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan uang Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Selanjutnya, lanjut Ridwan, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemasangan plang penyitaan pada dua aset tersebut.
"Penyitaan dua aset ini sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi dilakukan melalui proses asset recovery dan proses ini juga sekaligus bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi," ucapnya.
Diketahui, NR wanita berparas cantik itu, terjerat kasus penyalahgunaan uang Perumda BPR Majalengka, Cabang Bantarujeg. Pada akhir tahun 2024 lalu dan Kejari Majalengka menetapkan NR sebagai tersangka karena menggelapkan uang Rp1.430.712.496, saat ia masih aktif bekerja sebagai teller.
"Modus yang dilakukan tersangka dengan cara pencatatan transaksi fiktif. Akibat adanya dugaan korupsi tersebut, Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg, harus mengganti dana nasabah yang hilang tersebut menggunakan dana RRA (Rupa-Rupa Aktiva)," katanya.
Saat ini menurut Ridwan dalam kasus tersebut, terdakwa NR akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Kamis (23/1/2025).
"Selain kita telah menyita dua aset tanah dan bangunan, hari ini terdakwa NR dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan uang Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg tersebut, menjalani sidang perdana," jelas Kasi Intelejen Kejari Majalengka, Moch Ridwan Dermawan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kejari Majalengka Selamatkan Kerugian Uang Negara
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Deasy Mayasari |