TIMES JABAR, CIANJUR – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cianjur dengan tegas menolak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% (PPN 12%) karena dinilai akan berdampak buruk bagi perekonomian masyarakat kelas bawah.
Kenaikan PPN ini tidak hanya membebani konsumen, tetapi juga akan memperburuk kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi COVID-19 dan dampak dari bencana alam gempa bumi yang melanda daerah Cianjur.
"Meskipun kenaikan PPN ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Presiden Prabowo Subianto masih memiliki wewenang untuk membatalkan kebijakan tersebut," kata Sekretaris PC PMII Cianjur, Alief Irfan, Selasa (31/12/2024).
Menurutnya, pembatalan ini dapat dilakukan melalui mekanisme Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang menjadi jalan tengah untuk menghentikan kenaikan PPN yang dirasa tidak pro-rakyat.
Pihaknya dalam hal ini PMII Cianjur juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur untuk lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat dengan menolak kenaikan PPN tersebut.
“Kami berharap DPRD Cianjur dapat mengambil langkah proaktif dan tidak menunggu aksi demonstrasi, karena kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat adalah musuh bersama,” tambah Alief.
Selain itu kata Dia, dampak langsung dari kenaikan PPN ini sangat terasa bagi masyarakat yang mayoritas bergantung pada pengeluaran harian. Kenaikan tarif pajak ini hanya akan menambah beban hidup bagi yang tengah berjuang untuk bangkit dari krisis ekonomi yang masih terasa.
Lebih jauh ungkapnya, sangat penting bagi DPRD untuk mendengar suara rakyat dan menjadi jembatan untuk menyampaikan penolakan ini kepada pemerintah pusat.
"Kebijakan fiskal yang lebih berpihak pada masyarakat kecil dan menengah harus diutamakan, mengingat banyaknya tantangan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat saat ini," tuturnya.
"Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD Cianjur harus menunjukkan komitmen terhadap kepentingan rakyat dengan menolak kebijakan yang dianggap merugikan tersebut," tandasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pergantian Tahun, PMII Cianjur Tuntut Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12%
Pewarta | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |