TIMES JABAR, BANJAR – Dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan Anggota DPRD Kota Banjar berinisial N akhirnya terkuak usai sang istri U (52) didampingi sang putri dan kuasa hukum, melaporkannya ke SPKT Polres Banjar, Kamis (2/1/2025) siang ini.
U melalui kuasa hukumnya, Nova Girsang, S.H, M.H mengaku sudah 10 bulan ini diterlantarkan oleh suaminya yang baru dilantik pada bulan Agustus 2024 lalu. Ia juga mengaku mendapatkan KDRT secara psikis dari sang suami yang diduga sudah berpaling ke Wanita Idaman Lain (WIL).
"Klien saya ini melaporkan dugaan perzinahan yang dilakukan suaminya pada tahun 2024 di kediaman seorang WIL di Langen," terangnya kepada sejumlah awak media yang meliput di Satreskrim Polres Banjar.
Selain dugaan perzinahan, N juga dilaporkan istrinya atas dugaan penelantaran dengan tidak memberikan nafkah lahir maupun batin dan KDRT secara psikis kepada polisi.
"Kami meminta keadilan atas apa yang sudah menimpa klien saya secara hukum," imbuhnya.
Rencananya, sang istri juga akan melaporkan suami yang telah menikahinya selama 28 tahun yang kini tengah menggugatnya di Pengadilan Agama Kota Banjar ke Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar.
Saat dikonfirmasi, N mengaku tidak tahu bahwa istrinya sudah melaporkan ke polisi. Kendati demikian, N membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pernikahan siri sejak sebulan yang lalu.
"Saya sudah menikah siri dari pada saya berbuat zina dan saya sudah pisah selama sembilan bulan," tegasnya.
Atas tuduhan yang dilayangkan istrinya, N mengaku akan melakukan laporan yang sama terhadap U.
"Kan dia yang yang meminta perceraian jadi saya sudah meninggalkannya dan sudah pisah rumah. Dia menuduh tanpa bukti dan saya akan tuntut balik," katanya. (*)
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Ronny Wicaksono |