TIMES JABAR, BANJAR – Menanggapi adanya informasi terkait dugaan pengrusakan APK paslon Wali Kota no urut 1, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pataruman, Ginanjar Wijayasastra buka suara.
Ia mengungkap bahwa pihaknya masih menggali informasi terkait dugaan pelanggaran di Lingkungan Ciktim RT 6 RW 12 Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman Kota Banjar.
"Kami menerima informasi adanya dugaan palanggaran terkait APK paslon wali kota yang ditutupi stiker dari paslon lainnya pada 12 November malam," terangnya kepada TIMES Indonesia, Kamis (14/11/2024).
Panwascam menunggu masuknya laporan dari pihak-pihak yang merasa keberatan dengan adanya kejadian tersebut pada jam kerja di hari Rabu kemarin pada 13 November 2024.
"Kami menunggu sampai pukul 16.00 laporan tersebut sesuai peraturan Bawaslu bahwa pelaporan akan diterima pada jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 16.00. Tapi ternyata tidak datang," tuturnya.
Setelah menunggu dan laporan tidak masuk, Panwascam Pataruman kemudian mengklasifikasikan sebagai informasi awal yang kemudian ditindaklanjuti dengan berinisiatif melakukan penelusuran langsung ke lokasi.
"Malamnya kami melihat dan menyamakan dengan tujuan menegaskan kembali apakah poster tersebut masih menempel atau tidak dan ternyata masih ada," urai Ginanjar.
Hari ini, Panwascam kembali mendatangi lokasi dan melakukan investigasi ringan terhadap beberapa warga terkait siapa yang menempelkan stiker di atas poster paslon Nana Suryana yang diusung dari partai PDI-P tersebut.
Stiker kecil yang menutupi wajah paslon wali kota tersebut berupa stiker paslon nomor urut 4 yang ditempelkan tepat di wajah paslon nomor urut 1.
"Tapi warga di sekitar sini tidak tahu kapan dan siapa yang melakukan hal tersebut," imbuhnya.
Sampai saat ini, poster yang di persoalkan belum dicabut atau di amankan karena masih menunggu 7 hari proses penanganan
"Proses masih berjalan dan besok kami masih melakukan penelusuran ketiga setelah itu melakukan kajian yang lebih mendalam dan mencari bukti-buktinya," ujarnya.
Ginanjar menambahkan Kendati tidak ada pelaporan, pihaknya akan membuat berita acara klarifikasi setelah melakukan kajian.
Sebelumnya, Direktorat Juru Bicara Tim Pemenangan paslon nomor urut 1, Ujang Solihin, menyampaikan bahwa temuan dugaan pelanggaran kampanye ini sudah dikategorikan penghinaan diaamping pengrusakan.
"Kami tidak melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada ini, melainkan ini merupkan pendidikan politik dan demokrasi," cetusnya.
Ujang mengimbau kepada relawan maupun simpatisan agar tidak melakukan tindakan apapun dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak terkait.
Ketua Bawaslu Kota Banjat, Rudi Ilham Ginanjar menegaskan bahwa salah satu dugaan pelanggaran pengrusakan APK diatur dalam Pasal 72 (1) UU 10 tahun 2016 tentang Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h.
"Pasal tersebut mengatakan bahwa pelanggaran itu merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Kendati demikian, Rudi menegaskan bahwa pihaknya melalui Panwascam masih melakukan kajian guna melihat persoalan ini dan apakah persoalan APK ini masuk dalam kategori pengrusakan sehingga tidak dapat digunakan lagi.
"Yang disebut pengrusakan itu ketika APK tidak bisa dgunakan lagi. Saat ini kita belum bisa menyimpulkan dulu, apakah mungkin nantinya poster tersebut bakal rusak saat stiker yang menempelnya dicabut," pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dugaan Pelanggaran Kampanye, Petugas Cari Pelaku Pemasang Stiker Paslon Wali Kota Banjar
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Deasy Mayasari |