TIMES JABAR, TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota terus mengintensifkan penanganan kasus dugaan child grooming yang melibatkan pelajar di bawah umur.
Kasus yang sempat viral di berbagai platform media sosial ini kini resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik).
Langkah tegas ini diambil setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui maupun terlibat langsung dalam peristiwa tersebut. Dalam waktu dekat, aparat penegak hukum berencana menggelar perkara untuk menentukan kepastian hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, membenarkan peningkatan status penanganan kasus tersebut.
“Tadi malam dari lidik sudah kita naikkan ke sidik. Sekarang orang tersebut kita periksa lagi. Jadi intinya kita sudah memeriksa beberapa orang, baik yang mengetahui langsung maupun yang terlibat langsung,” ujar Herman kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, setelah seluruh keterangan saksi dianggap lengkap, pihak kepolisian akan segera menggelar perkara. “Kalau sudah dianggap lengkap keterangan dari saksi-saksi, dalam waktu dekat ini kita akan gelar perkara. Apakah ini layak dinaikkan atau tidak sebagai tersangka,” jelasnya.
Saat ditanya apakah gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat, Herman menyebut masih menyesuaikan dengan kelengkapan berkas pemeriksaan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini. Kita lihat nanti,” tambahnya.
Kasus dugaan child grooming ini mencuat setelah sejumlah unggahan di media sosial menyebut adanya korban pelajar yang diajak berinteraksi secara tidak wajar hingga diduga mengarah pada pelecehan.
Bahkan, di media sosial disebutkan terdapat hingga 16 laporan atau pengakuan korban. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas bahan analisa awal.
“Yang pasti kita lagi telaah, dan kita lagi lidik. Kalau misalkan ada masyarakat yang merasa dia sebagai korban, jangan melalui medsos, silakan datang ke sini. Karena kalau di sana hanya sebagai bahan analisa kita,” tegas Herman.
Hingga saat ini, baru satu laporan resmi yang telah naik ke tahap penyidikan. Sementara dugaan kasus lainnya, termasuk yang beredar di media sosial, belum diterima secara formal oleh kepolisian.
“Ya ini baru naik satu, yang lain belum kita terima laporannya secara resmi. Jadi kalau ada masyarakat yang merasa menjadi korban, silakan lapor ke kami,” imbuhnya.
Polres Tasikmalaya Kota mengajak masyarakat, khususnya para korban atau keluarga korban, untuk tidak ragu melapor secara resmi. Laporan formal sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Pihak kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan mengedepankan perlindungan korban, terutama karena melibatkan anak di bawah umur.
Kasus ini menjadi perhatian serius polisi mengingat child grooming merupakan bentuk kejahatan yang berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang bagi korban.(*)
| Pewarta | : Harniwan Obech |
| Editor | : Faizal R Arief |