TIMES JABAR, TASIKMALAYA – Konten kreator media sosial berinisial SL kembali menjadi sorotan publik setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (27/1/2026).
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang menyoroti dugaan praktik pelecehan dan child grooming dalam sejumlah konten yang beredar luas di media sosial.
Sejak siang hari, SL terlihat hadir di Mapolres Tasikmalaya Kota didampingi oleh kuasa hukumnya, Agung Firdaus, SH. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dengan puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya konten SL sempat viral dan menuai kecaman keras dari warganet. Banyak pihak menilai konten tersebut tidak pantas dan berpotensi membahayakan psikologis anak di bawah umur.
Kuasa hukum SL, Agung Firdaus, mengungkapkan bahwa kliennya saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
“Ini SL memang sekarang jadi klien saya. Sekarang prosesnya baru tahap penanggilan beliau sebagai saksi,” ungkap Agung kepada awak media usai pemeriksaan. Selasa (27/1/2026)
Agung menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mendalami keterangan SL dan sejumlah bukti yang dikumpulkan.
“Nanti kalau ada pengembangan lebih lanjut, baru konfirmasi lagi ke saya,” tambahnya.
Saat ditanya terkait substansi laporan, Agung menyebut bahwa kasus ini banyak disorot publik karena dikaitkan dengan istilah child grooming yang ramai diperbincangkan di media sosial.
“Kalau saya lihat sih masalah istilah pelecehan atau child grooming yang diangkat di medsos,” ujarnya.
Child grooming sendiri merupakan praktik manipulasi psikologis yang dilakukan oleh pelaku untuk membangun hubungan dengan anak di bawah umur dengan tujuan eksploitasi, baik secara emosional maupun seksual.
Fenomena ini belakangan semakin sering ditemukan di ruang digital, termasuk dalam bentuk konten hiburan yang terselubung.
Terkait langkah hukum selanjutnya, pihak kuasa hukum menegaskan akan menunggu hasil penyelidikan resmi dari penyidik unit PPA Polres Tasikmalaya Kota.
“Kalau langkah saya menunggu hasil dari penyelidikan dari unit PPA. Kalau sudah ada langkah-langkah tertentu baru saya bisa konfirmasi lagi. Sementara masih sebagai saksi,” jelas Agung.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini fokus pihaknya hanya pada laporan utama yang sudah masuk, bukan pada ramainya komentar atau tudingan di media sosial.
“Kalau medsos mungkin kita tidak ke sana dulu yah. Kita fokus ke pelaporan dulu,” katanya.
SL diketahui menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 11.00 WIB. Meski tidak disebutkan secara pasti durasi total pemeriksaan, Agung menyebut jumlah pertanyaan cukup banyak.
“Sekarang sudah selesai, dari jam 11,” katanya.
Ketika ditanya jumlah pertanyaan, Agung menjawab “Banyak yah, mungkin lebih dari 20 sampai 30 pertanyaan.”jawabnya.
Menurutnya, SL bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Selama ini kooperatif, bahkan sebelum saya dampingi, dia sudah datang sendiri ke sini,” ungkapnya.
Meski baru kali ini diperiksa sebagai saksi secara resmi, Agung menyebut bahwa SL sebelumnya sudah sempat datang ke Polres Tasikmalaya Kota.
“Kalau sebagai saksi mungkin baru sekarang, cuma sebelumnya pernah ke sini,” ujarnya singkat.
Hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut telah melalui proses awal klarifikasi sebelum masuk ke tahap pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
Kasus SL menjadi perhatian serius masyarakat Tasikmalaya dan warganet secara nasional. Banyak pihak mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan eksploitasi anak di dunia digital.
Aqshal warga Kampung Cikebo, Kawalu, Kota Tasikmalaya sangat menyayangkan kasus ini terjadi. "Saya sangat menyangkan sekali kasus ini, apalagi korbannya yang masih di bawah umur,"sesalnya
Aqshal yang juga Alumni Tehnik Informatika Universitas Perjuangan ini menilai bahwa konten kreator memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga etika, khususnya ketika melibatkan anak di bawah umur dalam konten hiburan. (*)
| Pewarta | : Harniwan Obech |
| Editor | : Faizal R Arief |