TIMES JABAR, BANDUNG – style="text-align:justify">Upaya Indonesia mencapai target Net Zero Emission (NZE) 2060 bukan lagi sekadar wacana kebijakan, melainkan agenda strategis yang menuntut konsistensi langkah dan kepastian arah. Di tengah tantangan ketergantungan energi fosil, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menegaskan pentingnya transisi energi yang dilakukan secara adil, terencana, dan kolaboratif lintas sektor.
Komitmen pemerintah untuk memensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) secara bertahap menjadi sinyal kuat perubahan arah pembangunan energi nasional.
Namun, METI menilai langkah tersebut harus diimbangi dengan percepatan pengembangan energi terbarukan yang didukung kebijakan jelas dan iklim investasi yang kondusif. Tanpa itu, transisi energi berpotensi menimbulkan ketimpangan baru, terutama dalam akses listrik bagi masyarakat di daerah.
Ketua Umum METI, Zulfan Zahar, menekankan bahwa transisi energi berkeadilan tidak hanya berbicara tentang pengurangan emisi, tetapi juga memastikan seluruh masyarakat tetap memperoleh akses energi yang terjangkau dan berkelanjutan.
Menurutnya, energi terbarukan harus menjadi tulang punggung elektrifikasi nasional, termasuk di wilayah terpencil dan kepulauan.
“Transisi energi membutuhkan strategi yang matang. Pensiun dini PLTU memerlukan biaya besar dan perencanaan cermat agar tidak mengganggu pasokan listrik nasional. Karena itu, percepatan energi terbarukan harus berjalan seiring dengan kepastian kebijakan dan perbaikan ekosistem investasi,” ujar Zulfan Zahar, Ketua Umum Meti, dalam forum Bincang Energi di Bandung, Jumat (30/01/2026)
Zulfan menyoroti perlunya penyempurnaan regulasi, mulai dari penyesuaian Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, penyederhanaan mekanisme pengadaan pembangkit oleh PLN, hingga percepatan pengesahan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Ia menerangkan bahwa kepastian hukum dinilai menjadi kunci utama untuk menarik minat investor dan mempercepat realisasi proyek energi bersih.
Dari sisi perencanaan nasional, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 menetapkan target ambisius, dengan sekitar 75 persen penambahan kapasitas pembangkit baru berasal dari energi terbarukan.
METI melihat target tersebut sebagai peluang besar yang harus diikuti dengan kesiapan pembiayaan dan sumber daya manusia.
“Untuk menjawab tantangan pendanaan, METI menginisiasi program Access to Finance for Just Energy Transition (AFJET). Program ini dirancang untuk menjembatani pengembang energi terbarukan dengan lembaga keuangan melalui skema pembiayaan inovatif.,” terang Zulfan.
Ia pun menerangkan bahwa,”Dialog antara pelaku usaha dan sektor keuangan menjadi bagian penting dalam mengurai hambatan investasi yang selama ini mengemuka. Selain aspek kebijakan dan pembiayaan, METI juga mendorong elektrifikasi berbasis energi terbarukan melalui program Desa dan Pulau Mandiri Energi,”
Zulfan menuturkan bahwa program ini menargetkan pengembangan pembangkit energi bersih di sepuluh desa dan pulau hingga 2028, termasuk mendorong Nusa Penida sebagai kawasan percontohan dengan pasokan energi terbarukan penuh.
Transisi energi, menurut Zulfan, juga harus melahirkan lapangan kerja hijau (green jobs). Persiapan sumber daya manusia menjadi krusial agar peralihan dari energi fosil ke energi bersih memberikan manfaat ekonomi yang inklusif, tanpa meninggalkan kelompok masyarakat tertentu.
“Sebagai langkah penguatan kolaborasi, METI berencana membentuk Forum Transisi Energi Berkeadilan, sebuah wadah dialog lintas pemangku kepentingan untuk mempercepat solusi atas berbagai hambatan transisi energi. Forum ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik tentang peran energi terbarukan, termasuk kontribusinya dalam mitigasi bencana dan pengurangan ketergantungan pada energi fosil,” imbuh Ketua Umum METI.
“Dengan pendekatan kebijakan yang konsisten dan kerja sama multi pihak, METI optimistis transisi energi berkeadilan dapat menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan Indonesia ke depan—bukan hanya demi target emisi, tetapi juga demi kesejahteraan masyarakat secara luas,” pungkasnya. (*)
| Pewarta | : Djarot Mediandoko |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |