TIMES JABAR, BANJAR – Memiliki penghasilan Rp60 juta setiap bulannya, RR (42) nekad menekuni profesi yang tak lazim untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kegemarannya bermain judi online.
Pria yang tercatat sebagai warga Lingkungan Ciktim, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, ini menjadi telemarketing 8 situs judi online yang kemudian membawanya ke ranah hukum.
RR diringkus Satreskrim Polres Banjar usai jejak digitalnya terendus tim Patroli Cyber yang kemudian berhasil mengamankannya. Ia diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa satu perangkat komputer, laptop, ponsel, buku rekening dan sejumlah tangkapan layar akun Facebook tersangka yang digunakan untuk mengendorse judol.
Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto dalam gelaran konferensi pers menyampaikan bahwa RR sudah berkecimpung di judi online sejak tahun 2021 lalu bahkan pernah bekerja sebagai admin Judol di Jakarta.
"RR ini mendaftarkan diri ke pengelola situs Judol untuk menjadi telemarketing sejak 2022 dan sempat berhenti di tahun 2023 untuk menjalani usaha berjualan nasi kuning tapi ternyata bangkrut sehingga tergoda untuk terjun lagi ke dunia judol pada tahun 2024," papar Kapolres Banjar, Rabu (6/11/2024).
Adapun keuntungan yang didapat RR, lanjut Kapolres, digunakan juga untuk membayar sejumlah endors situs judolnya yang mayoritas berasal dari luar Kota Banjar.
"Dia menggaji 15 pengendorse situs judol tersebut sebanyak Rp1 juta per bulan dan salah satunya yaitu pria berinisial R juga berhasil kami amankan di lingkungan Tanjungsukur," ungkapnya.
Keduanya terancam UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denpa paling banyak Rp10 miliar.
RR sendiri mengaku mendapatkan keuntungan berdasarkan banyaknya link situs judol yang di akses dan saat diamankan uang tabungannya hanya tersisa Rp100 ribu saja.
"Sebetulnya ini masuk jaringan Internasional ya karena memang operator utamanya berada di luar negeri seperti Kamboja ya dan akan tersambung ke kakinya sampai ke endorser," ujarnya.
Saat ditanya Kapolres, RR mengaku sempat berhenti Judol setelah buka warung makan namun karena bangkrut Ia kembali ke dunia Judol sekitar 3 bulan yang lalu.
"Saya gunakan untuk main judol lagi dan kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Kapolres menambahkan bahwa ke depan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Cyber Polda untuk melaporkan situs judol tersebut untuk dilakulan pemblokiran dan akun medsosnya di bekukan.
"Kami mendukung prioritas pemerintah salah satunya penindakan secara cepat untuk kasus judi online. Ini menjadi pengungkapan kasus perdana untuk peranan telemarketingnya," bebernya.
Selain pengungkapan kasus Judi Online, Satreskrim juga merilis kasus pencabulan anak dibawah umur yang digilir oleh 4 pria serta kasus arisan bodong yang sebelumnya dilaporkan para korbannya ke Polres Banjar. (*)
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |