TIMES JABAR, BANJAR – Akhmad Dimyati, calon Wali Kota Banjar yang gagal unggul di kontestasi Pilkada 2024 bakal menggugat Pilkada Kota Banjar ke Mahkamah Kontitusi.
Ini disampaikannya kepada TIMES Indonesia usai Selasa kemarin menolak menandatangani rapat pleno terbuka KPU Kota Banjar terkait rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota.
"Saya sedang menyiapkan pengacara untuk mendampingi gugatan saya ke MK," tegasnya, Rabu (4/12/2024).
Dimyati mengaku keberatan dengan hasil rekapituasi penghitungan suara tingkat Kota Banjar dengan ditandai aksi penolakannya menandatanganinya.
"Ini dapat digugatkan ke hukum mana saja termasuk teristimewa ke MK," tandasnya.
Dimyati menegaskan bahwa pilkada yang diikutinya kali ini merupakan pengalaman tidak lazim karena hanya mendapatkan 3.532 suara.
"Padahal saya didampingi artis tanah air, namanya juga tak kalah populer dengan artis lainnya yang menang di beberapa daerah dalam Pilkada tahun ini," cetusnya.
Dimyati yang sempat menjabat wakil walu kota Banjar 2 periode bersama dr Herman Sutrisno sebelumnya berkeyakinan bahwa kepopuleran Alam, artis yang mendampinginya di kontestasi Pilkada dapat melawan gerakan masif money politik yang ada di masyarakat.
"Tapi nyatanya suara Alam anjlok sekali bahkan di TPS tempatnya mencoblos hanya mendapatkan 11 suara," katanya.
Ia berkeyakinan ketidaklaziman di Pilkada 2024 tersebut karena gerakan politik uang yang membeli suara masyarakat sehingga perolehannya di Pilkada menjadi yang terkecil kurang dari 4%.
"Kami akan menggugat dari banyaknya pelanggaran yang terjadi salah satunya politik uang," tegasnya.
Paslon Akhmad Dimyati-Alam yang berada di nomor urut 2 ini diusung dari jalur independen atau perseorangan dengan dukungan dokumen 15 ribuan fotokopi KTP wargan yang di kumpulkan.
Mirisnya, dari angka belasan ribu pendukungnya tersebut, paslon yang mengambil tagline 'Berkibar' ini hanya memperoleh 3532 suara di 4 Kecamatan yang ada di Kota Banjar.
Kendati demikian, Dimyati yang juga merupakan mantan Ketua PDIP Kota Banjar ini percaya diri menggugat secara hukum pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dapat 3532 Suara di Pilkada Kota Banjar, Akhmad Dimyati Akan Ajukan Gugatan ke MK
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Deasy Mayasari |