TIMES JABAR, BANJAR – Jabatan Ida Wahida Hidayati selaku Pj Wali Kota Banjar telah resmi berakhir. Soni Harison, Sekda Kota Banjar diberi tugas tambahan sebagai pelaksana harian (Plh) oleh Pj Gubernur Jawa Barat menggantikan PJ Wali Kota.
Ini disampaikan Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Banjar, Yudi Permadi kepada TIMES Indonesia di sela kesibukannya, Rabu (4/12/2024).
"Jadi Sekda mendapatkan tugas tambahan karena kekosongan sementara sampai ada keputusan Mendagri tentang pengangkatan penjabat wali kota," jelasnya.
Yudi menegaskan bahwa posisi penjabat Wali Kota Banjar menunggu diterbitkannya keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan Penjabat Wali Kota yang belum bisa dipastikan kapan waktunya.
"Jadi sampai kepmendagri diterbitkan, masih di pimpin Plh sementara kareba Banjar perlu penjabat yang ditunjuk untuk menetapkan APBD dengan catatan ada rekomendasi dari Mendagri," tuturnya.
Selain menetapkan APBD, Penjabat Wali Kota juga bisa menetapkan kebijakan yang strategis dengan syarat ada rekomendasi dari Mendagri.
Sementara itu, lanjut Yudi, posisi Plh tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama Mendagri bisa menetapkan Pj Wali kota karena Kota Banjar harus menetapkan APBD 2025," pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Jabatan Pj Wali Kota Banjar Berakhir, Sekda Soni Harison jadi Plh
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Deasy Mayasari |