TIMES JABAR, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka) telah mengajukan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke Kementerian Pertanian untuk Pisang Apuy dan Bawang Putih Nunuk.
Kini, kedua komoditas tersebut resmi terdaftar sebagai varietas lokal Majalengka. Pisang Apuy terdaftar dengan nomor 045/A.9/05/2024, sementara Bawang Putih Nunuk dengan Nomor 048/A.9/05/2024.
"Alhamdulillah, kini Pisang Apuy dan Bawang Putih Nunuk resmi menjadi milik masyarakat Majalengka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, Sabtu (6/7/2024).
Menurut Dedi, pendaftaran ini bisa mendongkrak nama Kabupaten Majalengka serta komoditas yang dihasilkannya sehingga semakin dikenal luas.
Dia berharap Kabupaten Majalengka bisa memiliki kekhasan daerah seperti Malang dengan produksi apelnya, Sumenep yang dikenal dengan bawang merahnya dan daerah lain yang terkenal melalui hasil pertanian dari varietas lokalnya.
Dedi menambahkan, terdaftarnya Pisang Apuy dan Bawang Putih Nunuk sebagai varietas lokal dapat memaksimalkan produksi sektor pertanian di Kabupaten Majalengka.
"Kedua komoditas ini merupakan bagian dari potensi pertanian Majalengka karena memiliki berbagai keunggulan," tukasnya.
Sebagai informasi tambahan, Pemkab Majalengka juga pernah mendaftarkan hak paten terhadap buah Mangga Gedong Gincu ke Kementerian Pertanian yang berhasil memperoleh HKI pada 19 Januari 1995. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pisang Apuy dan Bawang Putih Nunuk Resmi Jadi Varietas Lokal Majalengka
Pewarta | : Hendri Firmansyah |
Editor | : Faizal R Arief |