https://jabar.times.co.id/
Berita

Kabar Gembira, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lho di Majalengka

Senin, 30 September 2024 - 11:51
Kabar Gembira, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lho di Majalengka Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (FOTO: pajak.com)

TIMES JABAR, MAJALENGKA – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah dinanti-nantikan.  

Program tersebut memberikan berbagai keringanan menarik bagi wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan pajak kendaraan. Sehingga para wajib pajak tidak perlu takut dikenakan beban biaya yang tinggi. 

"Namun, ada beberapa syarat dan jadwal yang perlu wajib pajak perhatikan agar tidak terlewatkan. Tentu juga harus mengetahui detail pajak yang akan dibebankan kepada masyarakat," ujar Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R, Senin (30/9/2024).

Menurut Dwi Yudhi, bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini, akan dimulai sejak 1 Oktober 2024 dan akan berlangsung hingga 30 November 2024.

pemutihan-pajak-2.jpg

Program ini, kata dia, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mendapatkan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen hingga 4 persen dan bebas balik nama kendaraan second (BBNKB II).

Bahkan, dalam program tersebut juga mencangkup pembebasan denda pajak kendaraan hingga pembebasan tunggakan pokok 3,4,5 tahun dan seterusnya. Tak hanya itu, pemilik kendaraan bermotor juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

"Program pemutihan ini kami harapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Jawa Barat," ujarnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan, bahwa program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini merupakan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak dan mendapatkan berbagai keringanan. 

"Kami imbau kepada masyarakat Kabupaten Majalengka, jangan lewatkan kesempatan ini, segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelum berakhir pada 30 November 2024 mendatang," jelasnya. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.