https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polres Majalengka Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Jumat, 05 Juli 2024 - 17:55
Polres Majalengka Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polres Majalengka berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba. (FOTO: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah kota berjuluk Angin. 

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, pada Jumat (5/7/2024). Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan. Yakni, sabu-sabu dan obat terlarang serta alat pengemas dan hisap hingga barang bukti lainnya berupa gadget. Barang bukti itu di dapat dari sejumlah lokasi yang berbeda.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, kedua pelaku yang berhasil digulung polisi, diketahui masing masing berinisial MAM (25) dan RMH (22). Keduanya warga Kecamatan Jatiwangi, Majalengka.

AKBP Indra menjelaskan, kronologi penangkapan bermula saat MAM tertangkap tangan dengan barang bukti berupa handphone yang menunjukkan foto-foto paket narkotika.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dan satu buah handphone. Kemudian, di kamar kos MAM, polisi juga menemukan berbagai jenis narkotika lainnya.

"Termasuk 34 paket sabu dan 17 butir ekstasi, serta peralatan pengemas dan alat hisap. Saat ini, kami telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diketahui, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini, merupakan hari pertama Operasi Antik Lodaya 2024 yang akan berlangsung selama 10 hari kedepan. Terhitung sejak tanggal 5 Juli hingga 14 Juli 2024 mendatang.

"Pengungkapan kasus narkotika di wilayah Bumi Sindangkasih ini menunjukkan komitmen kami dari Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba," jelas pimpinan Polres Majalengka. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.