TIMES JABAR, JAKARTA – Ketua Bawaslu RI (Badan Pengawas Pemilu), Rahmat Bagja, menekankan pentingnya agar laporan mengenai pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melalui proses kajian yang mendalam sebelum diteruskan ke Komisi ASN (KASN).
Dia menyebut bahwa sering kali laporan yang disampaikan tidak melewati proses kajian dan kemudian dikembalikan oleh KASN kepada Bawaslu.
"Karena kami pernah menemukan bahwa ada teman-teman Bawaslu yang meneruskan laporan tanpa kajian terlebih dahulu. KASN kemudian mengembalikannya dengan alasan laporan tersebut tidak dikaji," ungkapnya saat memberikan penutupan pada acara Evaluasi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Sumatera Selatan, Sabtu, (6 /7/2024).
Bagja menekankan bahwa perlu ada perbaikan dalam hal ini, di mana semua penanganan pelanggaran harus dikaji terlebih dahulu. Tujuannya adalah agar pelanggaran yang sudah ditemukan dapat ditindaklanjuti dengan tepat dan tidak terhenti di tengah proses.
Selain itu, Bagja juga menegaskan bahwa data pelanggaran harus dicatat dengan rinci ke dalam Sistem Pengawasan Pemilihan Umum (Siwaslu). Dia juga menekankan bahwa divisi yang bertanggung jawab atas Siwaslu harus membagikan data tersebut ke divisi lain yang terkait.
"Kami memiliki masalah dalam hal pembaruan data di Siwaslu. Data yang seharusnya tidak masuk, entah bagaimana bisa masuk. Ini menjadi pekerjaan rumah kita untuk memperbaiki Siwaslu," ujarnya.
Terakhir, Bagja mengingatkan bahwa para ketua harus memiliki akses ke semua data yang tersedia. "Tugas ketua sangat penting dalam pengawasan tahapan Pilkada. Ketua bertindak sebagai koordinator untuk seluruh tahapan pengawasan. Meskipun setiap divisi memiliki tanggung jawab masing-masing, ketua tetap menjadi koordinator utama," ucapnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bawaslu RI Minta Pelanggaran Netralitas Dikaji Dahulu Sebelum Diteruskan ke KASN
Pewarta | : |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |