https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Edarkan Obat Psikotropika, Seorang Pemuda di Majalengka Dibekuk Polisi

Senin, 08 Juli 2024 - 16:29
Edarkan Obat Psikotropika, Seorang Pemuda di Majalengka Dibekuk Polisi Polres Majalengka menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa obat terlarang psikotropika. (FOTO: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, MAJALENGKA – Dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, kembali berhasil menangkap seorang warga Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, berinisial YS.

Pria berusia 22 tahun itu, diciduk polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana obat terlarang jenis psikotropika. Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 7 Juli 2024.

"Dalam penangkapan tersebut, kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap tersangka YS," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, melalui Kasat Narkoba AKP Budi Suheri, Senin (8/7/2024).

Ia menjelaskan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, diantaranya beberapa butir obat psikotropika berbagai merk yang disimpan dalam dompet kulit hitam di saku celana sebelah kanan bagian belakang. 

"Selain itu, kami juga turut mengamankan sebuah gadget (handphone) dari saku celana sebelah kanan bagian depan milik terlapor," kata AKP Budi Suheri kepada TIMES Indonesia.

Lebih jauh Kasat Narkoba memastikan, pelaku diduga dengan sengaja tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa sejumlah psikotropika jenis alprazolam. 

Pelaku kini sudah diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka, untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 60 ayat 5 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Permenkes No. 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dari Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba dan psikotropika di wilayah Bumi Sindangkasih (Majalengka) guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan zat-zat terlarang," jelasnya. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.