https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kasus Pencabulan Diadukan ke Hotman Paris, Polres Majalengka Bantah Penyidikan Berhenti

Selasa, 02 Juli 2024 - 14:53
Kasus Pencabulan Diadukan ke Hotman Paris, Polres Majalengka Bantah Penyidikan Berhenti Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pelecehan seksual. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, MAJALENGKA – Aparat Polres Majalengka kesulitan menetapkan siapa tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang menimpa seorang balita berusia 4 tahun di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Pasalnya, hingga saat ini korban belum bisa memberikan keterangan yang jelas. Meski demikian, Polres Majalengka, sampai kini dipastikan masih melakukan penyelidikan dalam kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.

Seperti diketahui, kasus yang menimpa Mawar (nama samaran) warga Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka itu, terjadi pada 7 Juni 2023 lalu. Kemudian kasus tersebut kembali ramai diperbincangkan oleh warganet.

Orang pun tua korban mendatangi pengacara kondang, Hotman Paris menjelang HUT Bhayangkara ke-78 tahun 2024, tepatnya pada 29 Juni 2024 di Jakarta. Kedatangan orang tua korban berinisial TAH itu pun langsung diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial.

Polres-Majalengka-menggelar-konferensi-pers-terkait-kasus-dugaan-pelecehan-seksual-b.jpg

Dalam video itu, Hotman mengatakan, pada Juli 2023 lalu putri T*t*ng A**ul H**i yang masih berusia 4 tahun menjadi korban kekerasan seksual.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke jajaran Polres Majalengka, tapi hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

"Halo Bapak Kapolda Jabar, Bapak Kapolres Majalengka, di sini wargamu bernama Pak T*t*ng A**ul H**i, putrinya diduga diperkosa atau dilecehkan, masih berumur empat tahun sekitar Juli 2023, tapi sampai sekaran belum ada tersangka," kata Hotman Paris dalam video itu.

Ia pun mempersilakan orangtua korban untuk menyampaikan harapannya mengenai penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami putrinya tersebut.

Orang tua korban mengaku putrinya mengalami kekerasan seksual, dan hingga kini penanganan kasusnya dinilai belum menunjukkan kemajuan, dan belum adanya penetapan tersangka.

"Mohon Kapolres dan jajarannya supaya memberikan rasa keadilan kepada keluarga kami, kepada putri tercinta kami, seandainya hal ini terjadi pada yang lain bagaimana," kata orangtua korban, T*t*ng A**ul H**i.

Karenanya, ia berharap, jajaran Polres Majalengka segera memberikan keadilan kepada putrinya yang saat ini sangat menderita secara fisik maupun psikis akibat kasus ini.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto membantah jika kasus tersebut hanya jalan di tempat. Apalagi, tidak memberikan rasa keadilan terhadap keluarga korban.

Bahkan, pihaknya hingga saat ini terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait guna mengusut kasus tersebut. Menurut Kapolres, alasan belum menetapkan tersangka dalam kasus itu, karena sampai saat ini korban belum bisa diminta keterangan yang jelas.

"Dalam kasus ini penyidik/penyidik pembantu serta ahli psikolog mempunyai hambatan ketika berita acara wawancara terhadap Mawar. Karena, korban belum bisa memberikan keterangan atas pertanyaan penyidik/penyidik pembantu," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Selasa (2/7/2024).

Di samping itu, tidak adanya saksi yang melihat maupun mendengar secara langsung baik sesaat atau sebelum peristiwa tersebut. Kemudian, kata dia, jarak waktu kejadian dan pelaporan ke Polres Majalengka, terlalu lama.

"Pada saat kejadian tanggal 7 Juni 2023 dan pelapor melaporkan tanggal 28 Agustus 2023. Disitu ada rentang waktu 2 bulan 21 hari. Kendati demikian, dipastikan hingga sekarang ini kami masih berupaya terus mendalami untuk mengusut kasus tersebut," kata AKBP Indra Novianto.

Kapolres menjelaskan, dalam menangani kasus tersebut, sejauh ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Adapun, untuk pelaku sendiri masih dalam tahap penyelidikan, kemudian untuk alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik, yakni surat hasil visum dan hasil keterangan saksi ahli.

"Kami pastikan akan terus mendalami kasus tersebut dan memeriksa kembali semuanya saksi saksi yang telah kami jadwalkan yang Insyaallah rencananya pada tanggal 4 Juli 2024 mendatang," jelas pimpinan Polres Majalengka. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.