https://jabar.times.co.id/
Berita

6 Bulan Terakhir, Ada 28 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Kabupaten Majalengka

Kamis, 04 Juli 2024 - 14:53
6 Bulan Terakhir, Ada 28 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Kabupaten Majalengka Ilustrasi kekerasan anak. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, MAJALENGKA – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) melaporkan, ada 28 anak di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang menjadi korban kekerasan anak selama enam bulan terakhir di tahun 2024 ini.

Ketua LPAI Kabupaten Majalengka, Aris Prayuda mengatakan, bahwa angka kasus kekerasan yang masuk mulai per Januari hingga Juni 2024 tersebut didominasi kasus kekerasan seksual (pencabulan) terhadap anak.

"Untuk kasus anak yang sudah masuk di 2024 sampai akhir Juni sudah ada 28 kasus, artinya korbannya 28 anak. Dari jumlah itu, sebanyak 18 anak menjadi korban pelecehan seksual," kata Aris Prayuda kepada TIMES Indonesia, Kamis (4/7/2024).

Jumlah tersebut, kata dia, setara dengan lebih setengahnya dari total anak korban kekerasan pada tahun 2023 lalu yang mencapai 41 kasus. Aris menyebutkan, pelaku biasanya merupakan orang dewasa maupun orang dekat korban.

"Jadi 12 bulan di 2023 itu ada 41 kasus kekerasan anak yang masuk ke LPAI. Sedangkan di 2024, baru 6 bulan angka kasusnya sudah 28 kasus. Jadi baru setengah tahun, ini angka yang fantastis, kami pun sangat menyayangkan," imbuhnya.

Lebih jauh Aris menjelaskan, bahwa untuk sebaran lokasi kasus kekerasan anak sendiri, terjadi di 16 kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Majalengka. Yakni, Kecamatan Leuwimunding, Sumberjaya, Kadipaten, Palasah.

Kemudian, Kecamatan Kertajati, Jatitujuh, Cingambul, Maja, Rajagaluh, Malausma, Lemahsugih, Talaga, Ligung, Jatiwangi, Sindangwangi dan Bantarujeg.

Kini, kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejadian kekerasan mulai meningkat. Hal ini menurutnya dampak positif dari sosialisasi penanganan dan pencegahan yang dilakukan LPAI Majalengka bersama stakeholder terkait.

"Bertambahnya kasus bukan berarti tahun sebelumnya kasusnya sedikit, tapi karena keberanian dan kesadaran masyarakat melapor belum seperti sekarang. Saat ini kesadaran masyarakat meningkat sehingga warga berani melaporkan," katanya.

Masyarakat Kabupaten Majalengka Masih Tetap Beradab dan Sopan

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Majalengka, mengaku sejauh ini pihaknya terus melakukan sosialisasi dalam pencegahan kekerasan terhadap anak.

Sejauh ini, kata dia, masyarakat yang berani melapor pada tahun 2023 lalu hanya baru ada sekitar 40'an kasus. Dan ini untuk Majalengka cukup luar biasa dibandingkan dengan kab/kota lainya yang mencapai ada ratusan kasus.

"Artinya, masyarakat Kabupaten Majalengka masih tetap beradab dan sopan. Oleh karenanya, mari kita bersama - sama untuk menyakinkan bahwa anak benar - benar terlindungi," harap Kepala DP3AKB Kabupaten Majalengka, Nasrudin.

Orangtua Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ngadu ke Hotman Paris

Sementara itu, kasus kekerasan seksual anak teranyar yang menjadi perhatian warganet di Kabupaten Majalengka, yakni, kasus pencabulan yang menimpa seorang balita berusia 4 tahun, warga Kecamatan Dawuan, Majalengka.

Lantaran orangtua korban mengadukan kasus itu kepada pengacara kondang, Hotman Paris. Kasus itu juga sudah dilaporkan ke Polres Majalengka, namun hingga kini polisi belum menetapkan tersangkanya. Hal itulah yang mendorong orang tua korban untuk meminta bantuan kepada Hotman Paris.

Meski demikian, kasus yang terjadi pada 7 Juni 2023 lalu tersebut, kini masih sedang dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian Polres Majalengka, Polda Jawa Barat. Bahkan, rencana agendanya, pada hari ini Kamis 4 Juli 2024, polisi akan kembali memeriksa sejumlah saksi.

"Kami pastikan akan terus mendalami kasus tersebut, meski sebelumnya ada beberapa hambatan untuk mengungkap siapa pelakunya. Kini, Ada 13 orang saksi yang akan kembali diperiksa untuk mengungkap pelaku dugaan pencabulan terhadap anak tersebut," ucap Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto.

Polisi Selidiki Pelaku Dugaan Kasus Kekerasaan Seksual Anak

Menurut Kapolres, pihaknya hingga saat ini terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait guna mengusut kasus tersebut. Menurut Kapolres, alasan belum menetapkan tersangka dalam kasus itu, karena sampai saat ini korban belum bisa diminta keterangan yang jelas.

"Dalam kasus ini penyidik/penyidik pembantu serta ahli psikolog mempunyai hambatan ketika berita acara wawancara terhadap korban. Karena, korban belum bisa memberikan keterangan atas pertanyaan penyidik/penyidik pembantu," ujarnya.

Disamping itu, tidak adanya saksi yang melihat maupun mendengar secara langsung baik sesaat atau sebelum peristiwa tersebut. Kemudian, kata dia, jarak waktu kejadian dan pelaporan ke Polres Majalengka, terlalu lama.

"Pada saat kejadian tanggal 7 Juni 2023 dan pelapor melaporkan tanggal 28 Agustus 2023. Disitu ada rentang waktu 2 bulan 21 hari. Kendati demikian, dipastikan hingga sekarang ini kami masih berupaya terus mendalami untuk mengusut kasus kekerasan terhadap anak (pencabulan) tersebut," jelas Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.