TIMES JABAR, JAKARTA – Setelah Hasyim Asy'ari dipecat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI), kini posisi tersebut diisi oleh Mochammad Afifudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU.
Penunjukan Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI merupakan hasil rapat pleno tertutup komisioner KPU dan disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (4/7/2024).
“Kami sepakat, untuk memberikan mandat, kepada Pak Mochammad Afifudin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU,” ucap Agust Mellaz kepada awak media dalam konferensi persnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil keputusan untuk mencopot Hasyim Asy'ari dari posisinya sebagai Ketua KPU RI. Hal ini disebabkan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan perilaku tidak pantas terhadap seorang PPLN di wilayah Eropa.
Alhasil, Hasyim didakwa karena dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam kasus Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Sidang untuk membacakan putusan kasus tersebut diadakan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/7/2024).
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, ketika pembacaan hasil putusan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Mochammad Afifuddin Ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU RI
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |