https://jabar.times.co.id/
Berita

BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Salurkan Santunan Rp5,1 Miliar ke Ahli Waris Peserta yang Meninggal saat Bertugas

Sabtu, 28 September 2024 - 19:43
BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Salurkan Santunan Rp5,1 Miliar ke Ahli Waris Peserta yang Meninggal saat Bertugas Ilustrasi - Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO; Pexels)

TIMES JABAR, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta menyalurkan santunan meninggal kecelakaan kerja kepada pihak ahli waris Iswara, karyawan PT Multipar Sapta Tama.

Iswara meninggal saat bekerja pada 3 Juni 2024 pukul 17.17 WIB, setelah terjatuh di ruang kerja.

Iswara sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Adyaksa, namun nyawanya tidak tertolong.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian menyampaikan bela sungkawa terhadap peristiwa tersebut.

"Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut berduka cita mendalam atas meninggalnya bapak Iswara. kami yakin Almarhum merupakan orang yang baik," kata Deny saat menyerahkan santunan secara simbolis, Jumat (27/9/2024).

Dia mengatakan, santunan meninggal kecelakaan kerja yang disalurkan kepada pihak ahli waris sebesar Rp5,1 miliar.

"Santunan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh masyarakat pekerja," ujarnya.

Kendati demikian, Deny mengakui bahwa santunan tersebut tidak mampu menggantikan peran almarhum di tengah keluarga.

"Santunan yang diberikan tidak dapat menggantikan peran almarhum di sisi keluarga. Namun apa yang selama ini dicita-citakan almarhum dapat terwujud," ucapnya.

Selain itu, Sales Director Brio Andrianto mewakili PT Multipar Sapta Tama menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kinerja BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan pelayanan terbaiknya kepada salah satu tenaga kerja di perusahaan kami yang mengalami kecelakaan dalam bekerja sehingga proses layanan klaim dapat berjalan lancar. jelasnya.

Deny menyampaikan, dia juga mengapresiasi pihak perusahaan yang dinilai telah melakukan kewajibannya untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada karyawannya.

"Apresiasi kepada PT Multipar Sapta Tama telah menjalankan kewajibannya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di perusahaannya," tutupnya. (*)

Pewarta : M Abdul Basid (MG)
Editor : Dody Bayu Prasetyo
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.