https://jabar.times.co.id/
Berita

PT KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Beraktivitas di Jalur KA

Selasa, 25 Juni 2024 - 18:05
PT KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Beraktivitas di Jalur KA Sejumlah personel tim medis dari PMI saat mengevakuasi korban tertemper KA di Stasiun Andir, Selasa (25/6/2024). (FOTO: Dok. Daops 2 Bandung)

TIMES JABAR, TASIKMALAYAPT KAI Daop 2 Bandung mengonfirmasi terjadinya insiden KA Feeder (PLB 7313) relasi Bandung – Padalarang yang menabrak seorang pria di ujung peron emplasemen baru Stasiun Andir KM 152+5/6.

Kejadian ini yang terjadi pada Selasa (25/6) mengakibatkan korban harus segera dilarikan ke Rumah Sakit dr. Hasan Sadikin oleh pihak Kepolisian setempat serta dibantu PMI dan Komunitas Edan Sepur.

Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi kepada TIMES Indonesia menyatakan bahwa insiden ini kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat saat berada di sekitar jalur kereta api. 

Aktivitas di area tersebut bukan hanya berbahaya, tetapi juga melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Larangan ini kembali kami tekankan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. PT KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujar Ayep, Selasa (25/6/2024).

Ayep menjelaskan bahwa aktivitas di jalur kereta api yang tidak sah dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Menurut pasal tersebut, siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta api tanpa hak atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang mengganggu perjalanan kereta api dapat dipidana dengan penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

"Selain itu, ada juga ketentuan dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHP yang mengatur ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000,- bagi pelanggar," jelas Ayep.

PT KAI Daop 2 Bandung menurut Ayep telah mengambil langkah-langkah preventif untuk mengurangi kejadian serupa di masa depan. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemasangan papan peringatan di sekitar area perlintasan kereta api. Peraturan ini berlaku secara nasional mengingat dasar hukumnya adalah UU dan KUHP yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan, setiap masinis diwajibkan untuk membunyikan klakson atau semboyan 35 saat mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan. 

"Masinis akan selalu membunyikan klakson jika ada orang yang melintas di jalur kereta api untuk memperingatkan agar segera menghindar," tambah Ayep.

Selain penerapan standar operasional, PT KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan pihak kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api. KAI juga melakukan patroli rutin keamanan di jalur kereta api serta berjaga di titik-titik rawan kecelakaan.

Ayep mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. 

"Kami selalu meminta masyarakat untuk memberikan pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api, sebab keselamatan bersama adalah tanggung jawab kita semua," tutup Ayep.

Insiden ini menurutnya harus menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan dan larangan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama. 

"PT KAI Daop 2 Bandung akan berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan operasional dan memberikan edukasi kepada masyarakat guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang," pungkasnya. (*)

Pewarta : Harniwan Obech
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.