TIMES JABAR, JAKARTA – Kepala Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), Oh Dong-woon menegaskan jika pihaknya bertekad akan menangkap dan menahan Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk-yeol.
Oh Dong-woon juga berjanji akan melaksanakan Keputusan Pengadilan Distrik Barat Seoul yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan itu paling lambat Senin (6/1/2025). Bola panas kini beralih diantara petugas CIO dengan petugas pengamanan presiden.
"Kami minta tim keamanan presiden untuk tidak menghalangi upaya penegakan hukum lembaga tersebut," kata Oh.
Oh Dong-woon hanya menegaskan bahwa CIO akan melaksanakan eksekusi surat perintah Pengadilan itu yang akan berlaku sampai hari Senin. Namun ia tidak mengungkapkan tanggal pastinya.
"Kami akan menggunakan hak kami atas surat perintah penangkapan dan penggeledahan sesuai dengan prinsip. Kami ingin prosesnya berjalan lancar tanpa gangguan berarti. Kami juga berkoordinasi untuk mengerahkan polisi," kata Oh kepada wartawan dalam perjalanannya menuju kantor, Rabu, kemarin
Selasa (31/12/2024), Pengadilan Distrik Barat Seoul telah mengeluarkan surat perintah untuk menahan Yoon Suk-yeol atas tuduhan memimpin pemberontakan dan menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan dekrit darurat militernya yang kemudian dicabut oleh Majelis Nasional.
Ini adalah surat perintah pertama yang dikeluarkan untuk menahan presiden yang sedang menjabat dalam sejarah negara ini.
Dengan surat perintah tersebut, penyidik bisa menahan Yoon Suk-yeol untuk diinterogasi hingga 48 jam. Jika mereka ingin menangkapnya, mereka harus meminta pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Pengadilan pun menyetujui surat perintah untuk menggeledah kediamannya di Distrik Yongsan, pusat kota Seoul, sehubungan dengan penyelidikan tersebut.
Oh menjelaskan, bahwa CIO meminta surat perintah penahanan karena Yoon mengabaikan ketiga panggilan untuk hadir guna diinterogasi atas tuduhan bahwa dirinya melakukan pemberontakan dan menyalahgunakan kekuasaan dengan menyatakan darurat militer secara ilegal dan inkonstitusional.
Ketika ditanya apakah Yoon akan ditahan, Oh berkata, "Belum ada yang diputuskan. Kami akan memutuskan hal itu setelah pemeriksaan," ujarnya.
Kepala penyidik inipun meminta Dinas Keamanan Presiden untuk bekerja sama dalam pelaksanaan surat perintah oleh penyidik, sambil memperingatkan bahwa setiap upaya menghalangi proses penangkapan Yoon dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi keadilan.
"Tindakan seperti menolak membuka pintu kediaman presiden, mengunci gerbang, memasang barikade, dan tidak mematuhi perintah penangkapan semuanya termasuk tindakan menghalangi keadilan," kata Oh. "Kami akan terus maju dengan proses hukum meskipun ada perlawanan," tegasnya
Tidak Ada Undang-undang
Masih belum diperoleh kepastian apakah para penyidik benar-benar bisa menahan Yoon. Karena dalam upaya sebelumnya, Dinas Keamanan Presiden telah memblokir mereka untuk memasuki kantor dan kediamannya, dengan alasan masalah keamanan nasional.
Tim keamanan presiden juga menolak untuk mematuhi penggeledahan yang terkait dengan tuduhan pemberontakan yang dihadapi Yoon, dengan mengutip Pasal 110 (rahasia militer dan penyitaan) dan 111 (rahasia publik dan penyitaan) Undang-Undang Acara Pidana.
Namun, hakim yang bertanggung jawab atas surat perintah di Pengadilan Distrik Barat Seoul mengatakan, surat perintah penahanan itu mencakup pengecualian terhadap penerapan Pasal 110 dan 111 Undang-Undang Acara Pidana.
Sementara itu Pengacara presiden, Yoon Gap-geun menolak keputusan pengadilan itu "Tidak ada satu pun Undang-Undang Acara Pidana yang memberikan kewenangan seperti itu kepada hakim," kata YoonGao-geun.
"Ini adalah masalah yang sangat serius yang melemahkan kepercayaan publik terhadap masalah peradilan karena melanggar hukum dan tidak sah. Mahkamah Agung harus segera mengusut kasus ini dan segera mencopot hakim dari tugasnya," tegas dia.
Dekrit darurat militer singkat yang dikeluarkan Presiden Korsel, Yoon Suk-yeol kini menjadi blunder, dan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) bertekad akan menangkap presiden, tetapi Paspampres juga bertekad menghalanginya (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Meski Dihalangi Paspampres, CIO Bertekad Tangkap Presiden Korsel
Pewarta | : Widodo Irianto |
Editor | : Ronny Wicaksono |