https://jabar.times.co.id/
Berita

Bawaslu RI Periksa PPLN Islamabad, Diduga Langgar Administrasi

Jumat, 01 Maret 2024 - 19:45
Bawaslu RI Periksa PPLN Islamabad, Diduga Langgar Administrasi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat sidang Pleno di KPU RI, Jakarta (29/2/2024). (FOTO: Dok. KPU)

TIMES JABAR, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, mengindikasikan adanya potensi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Islamabad, Pakistan. Hal ini disampaikannya saat dijumpai di KPU RI, Jakarta, pada Jumat (1/3/2024).

Menurut Lolly Suhenty, PPLN Islamabad diduga melakukan pelanggaran administrasi dengan memperbolehkan 21 pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tanpa melalui proses pengisian formulir A pindah memilih, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut aturan tersebut, mereka seharusnya dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Pelanggaran administrasi ini akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkapnya.

Menurut peraturan, DPTb seharusnya mengisi formulir pemindahan hak pilih, yang layanannya dapat diberikan hingga pukul 08.00 waktu setempat pada hari pemungutan suara. Namun, dari data yang diperoleh Bawaslu, PPLN Islamabad tidak menyediakan formulir A pindah memilih untuk 21 pemilih tersebut.

Lolly menjelaskan bahwa meskipun Bawaslu telah memberikan saran perbaikan kepada PPLN secara lisan untuk menyediakan formulir A pindah memilih, namun saran tersebut tidak ditindaklanjuti. Meskipun demikian, PPLN Islamabad tetap mencantumkan 21 pemilih tersebut dalam DPTb, meskipun mereka telah terdaftar di dalam negeri.

"Ini sebenarnya bisa dimasukkan ke dalam DPK LN karena mereka tidak memiliki formulir A pindah memilih, yang merupakan syarat untuk masuk ke DPTb," tambahnya.

Selain itu, Lolly juga mengungkapkan insiden khusus yang melibatkan PPLN Islamabad, yaitu ketidakmemberian tanda pengenal kepada saksi oleh PPLN dan kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri (KPPSLN).

"Walaupun telah diberikan saran perbaikan untuk memberikan tanda pengenal kepada saksi sehari sebelum hari pemungutan suara, namun saran tersebut tidak ditindaklanjuti oleh PPLN," jelasnya.

Dalam pemilihan luar negeri di Islamabad, terdapat 817 orang dalam DPT, di mana 586 orang menggunakan hak pilih dengan rincian 505 orang dari DPT, 69 dari DPTb, dan 13 dari DPK. Hasilnya menunjukkan paslon nomor urut 1 meraih 38 suara, paslon nomor urut 2 mendapatkan 141 suara, dan paslon nomor urut 3 memperoleh 47 suara. (*)

Pewarta : Farid Abdullah Lubis
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.