https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polres Cimahi Ciduk Komplotan Curanmor dan Penadah, 10 Unit Barang Bukti Berhasil Diamankan 

Selasa, 23 Juli 2024 - 16:12
Polres Cimahi Ciduk Komplotan Curanmor dan Penadah, 10 Unit Barang Bukti Berhasil Diamankan  Polres Cimahi berhasil meringkus komplotan curanmor yang beraksi di Kota Cimahi, Jawa Barat (FOTO: Deni Supriatna/TIMES Indonesia) 

TIMES JABAR, CIMAHI – Unit Resmob dan Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan lima orang tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beserta penadahnya. 

Dari kelima tersangka tersebut, tiga diantaranya merupakan warga asal Lampung yang menjadi eksekutor dalam aksi kejahatan curanmor di wilayah Cimahi. Bahkan telah melakukan aksinya sejak 2019. 

Kapolres Cimahi, AKBP Dr. Tri Suhartanto mengatakan, Unit Resmob Polres Cimahi mendapatkan laporan terkait pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Menurut Tri, komplotan pelaku Curanmor tersebut melakukan aksi kejahatannya di Jl. Sentral Gg. Eyang Jameng 3 No. 113 RT 03/05, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat. 

"Mereka berhasil diamankan salah satunya bernama Dimas Adi Saputra alias Adi dan Dul Talip alias Dul di daerah Cihanjuang," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Dr. Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa 23 Juli 2024. 

Dijelaskan Tri, dari hasil interogasi awal bahwa kedua tersangka yakni, Adi dan Dul telah mengakui perbuatannya. Sehingga pelaku bernama Kiki Wahyudi alias Kiki berhasil diamankan di waktu yang berbeda. 

Adapun pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024, Tri mengungkapkan bahwa Unit Resmob Polres Cimahi melakukan penyelidikan lanjutan sekitar pukul 00.30 WIB, dan berhasil mengamankan tersangka Kiki di sekitaran wilayah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan tindak curanmor secara bersama-sama dan menjual barang hasil curian ke seseorang bernama Armed," ucapnya. 

Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, Tri menerangkan, Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Cimahi kembali melakukan penyelidikan dan pencarian tentang keberadaan Armed yang merupakan penadah curanmor.

Selanjutnya, kata Tri, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan kedua tersangka yakni Ali Yusup alias Armed dan Andri di daerah Kalibata Jakarta Selatan (Jaksel).

"Saat diinterogasi, pelaku Armed mengakui telah menerima barang curian sepeda motor dan Andri ikut serta dalam kegiatan tindak pidana tersebut," tuturnya. 

Dari hasil pengakuan kedua pelaku, Tri menegaskan, tim dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Cimahi langsung melakukan pencarian terkait barang curanmor dari pelaku Dul dan Kiki. Bahkan pencarian dilakukan ke wilayah Kecamatan Sindangbarang dan Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur.

"Dari hasil pengembangan dan pencarian Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan barang bukti curanmor 10 Unit Kendaraan R2. Selanjutnya Unit Resmob Polres Cimahi membawa Pelaku dan Barang bukti yang berhasil diamankan ke Mako Satreskrim Polres Cimahi," katanya. (*)

Pewarta : Deni Supriatna
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.