https://jabar.times.co.id/
Berita

Inilah Potensi Kerawanan di Tahapan Pilkada 2024 Menurut Bawaslu RI

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:57
Inilah Potensi Kerawanan di Tahapan Pilkada 2024 Menurut Bawaslu RI Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono membeberkan potensi kerawanan di tahapan Pilkada 2024 dalam acara seminar di Bogor, Rabu (9/10/2024) (FOTO: Bawaslu RI for TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, BOGOR – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI), Totok Hariyono membeberkan potensi kerawanan di tahapan Pilkada 2024, baik itu saat kampanye maupun pungut hitung. 

Menurutnya, potensi kerawanan saat tahapan kampanye, misalnya, adalah praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye serta konflik antar peserta dan pendukung calon.

"Saat kampanye adanya potensi kerawanan, misalnya pembagian sembako atau pembagian uang. Lalu, ada keterlibatan aparat ini yang menjadi rawan, padahal aturannya jelas jangan sampai melibatkan pejabat negara," katanya saat memberikan arahan dalam seminar di Bogor, Rabu (9/10/2024).

Sementara, menurut Totok, potensi kerawanan saat pungut hitung misalnya adalah kesalahan prosedur yang dilakukan penyelenggara adhoc sehingga berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan.

"Potensi kerawanan tersebut berdasarkan kajian dan riset Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) Serentak 2024 yang diluncurkan pada 2022 lalu. Salah satu parameter kerawanannya berdasarkan peristiwa yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu," ungkapnya.

Selain itu, tahapan pencalonan juga memiliki kerawanan. Hal itu dipengaruhi oleh potensi penyalanggunaan kewenangan oleh calon baik dari unsur petahana, ASN, TNI atau Polri.

"Masa pencalonan itu menjadi masa yang rawan, mulai dari pendaftaran calon, verifikasi administrasi, verifikasi faktual itu menjadi potensi. Salah satu potensinya yaitu rotasi jabatan," katanya.

Totok menjelaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat larangan kepala daerah atau penjabat kepala daerah melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang pilkada, jika hal itu dilakukan dapat dikenakan sanksi pidana.

"Larangan adanya mutasi ini terhitung 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Totok juga menjelaskan empat dimensi yang digunakan Bawaslu RI dalam memetakan potensi kerawanan tersebut yakni konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi dan partisipasi. (*)

Pewarta : Sholihin Nur
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.